Sepasang Suami Istri , Dendam Sama Bapaknya Dua Anaknya di Siksa Dan di Bunuh Secara Sadis
selasa, 08-06-2021 - 19:20:16 WIB šŸ‘ 29619

TERKAIT:
 
  • Sepasang Suami Istri , Dendam Sama Bapaknya Dua Anaknya di Siksa Dan di Bunuh Secara Sadis
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Sepasang suami istri yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing pada hari Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 wib di daerah Pongkal Kec.XIII Koto Kampar kabupaten Kampar.

    Sepasang suami istri tersebut berinisial BO dan DL yang telah menganiaya AL(10) dan membunuh ML (13) yang merupakan keponakannya sendiri.

    Berawal dari laporan AL yang di dampingi Keluarga mendatangi polres Kuansing dengan menerangkan bahwa ia dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya yang berinisial DL dan BO (suami baru DL) dan akibat kekerasan tersebut Kakaknya meninggal dunia dan dikuburkan sekitar 150 Meter dari gubuknya yang berada di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

    Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM, menjelaskan berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019, diantaranya dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut di pukul dengan martil dan sering diberikan makanan dari kotoran manusia yang diambil dari galian wc disamping rumahnya.

    "Akibat kekerasan tersebut AL mengalami patah tulang hidung.Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup - hidup sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia", ungkap Kapolres.

    Ditambahkan lagi, berdasarkan keterangan tersangka DL motif pembunuhan sadis ini karena dendam terhadap orang tua korban berinisial BL yang telah membunuh suami DL tahun 2019 yang lalu yang saat ini BL sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan dengan vonis penjara seumur hidup.

    "Dalam hal ini penerapan pasal terhadap pelaku pasal 80 ayat (3) undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun,namun dikarenakan kekerasan tersebut sudah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang anak mengalami luka berat maka penyidik menambahkan pasal 64 KUHP", tutup Kapolres



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    03 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    05 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    06 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    07 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    08 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    09 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    10 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    11 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    12 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    13 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    14 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    15 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    16 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    17 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    18 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    19 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    20 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    21 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    22 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com