Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sabtu, 22-05-2021 - 22:24:57 WIB 👁 50330
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,IK MH,melalui paur humas polres Rokan hulu IPDA refly setiawan Harahap membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukum polres Rohul.Rabu,19-05-2021,pkl 20.00 wib.
Berawal dari laporan masyarakat dengan semakin maraknya dan sering terjadi transaksi peredaran narkoba atau narkotika jenis sabu diwilayah jln baru PT Ema, personil Sat Narkoba Polres Rokan Hulu bergerak cepat merespon dan menindak lanjuti serta melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama DI, 34 tahun, warga Jln Baru PT. Ema.
Tersangka DI, ditangkap oleh Tim sat narkoba di Rumah miliknya dijalan baru yang terletak di kawasan PT. Ema Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan
Penggeledahan di rumah tersangka,setelah melakukan penggeledahan tim sat narkoba menemukan BB berupa 4 (empat) paket yg diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) lbr plastik klip w. putih bening, 1 (satu) bh kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) unit HP merk oppo warna biru.tuturnya.
Dari hasil Pemeriksaan Penyidik, tersangka DI mengaku bahwa barang bukti berupa shabu tersebut benar milik nya yg diperoleh dengan cara membeli dari sdr. FI warga Kec. Ujung Batu yang saat ini masih dalam pencarian.
"Saat ini tersangka DI ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya, serta tersangka DI disangkakan melanggar pasal 112 (1) Jo 127 ( 1) UU No 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun Penjara.tutupnya.
(Frengky golan/humas)
Komentar Anda :