Masa Pra Pengetatan, 62 Kendaraan Roda Empat Diputar Balik Personel Gabungan
Rabu, 05-05-2021 - 21:38:31 WIB 👁 21038

TERKAIT:
 
  • Masa Pra Pengetatan, 62 Kendaraan Roda Empat Diputar Balik Personel Gabungan
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHIL - Tercatat, sebanyak 62 unit kendaraan roda empat dan 6 unit sepeda motor diputar balik personel gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di pos penyekatan selama masa pra pengetatan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dimulai pada 22 April lalu.

    Puluhan kendaraan yang diputar balik di pos penyekatan Selensen, Kecamatan Kemuning, diketahui berasal dari wilayah Provinsi Jambi saat hendak masuk ke kawasan Kabupaten Indragiri Hilir.

    Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil mengungkapkan, saat ini, pihaknya telah bersiap untuk menyambut masa pengetatan mudik lebaran setelah masa pra pengetatan berakhir hari ini berdasarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

    "Tanggal 5 Mei adalah masa terakhir pra pengetatan. Besok, tanggal 6 Mei sudah dimulai masa pengetatan," tutur Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat mengunjungi Sekretariat PD IWO Inhil, Rabu (5/5/2021), Tembilahan.

    Di masa pengetatan, dijelaskan Kapolres, para pelaku perjalanan dalam negeri non mudik, wajib menyertakan surat izin jalan dan dokumen kesehatan untuk dapat melintasi pos-pos penyekatan, khususnya di kawasan perbatasan Kabupaten Inhil.

    "Dokumen kesehatan itu meliputi Rapid antigen dan Swab Genose yang berlaku 1 kali 24 jam," jelas Kapolres.

    Kapolres mengatakan, secara kelembagaan, Polri telah melakukan gelar pasukan untuk pelaksanaan operasi Ketupat Lancang Kuning yang masuk dalam masa pengetatan mudik lebaran pada tanggal 6 - 17 Mei.

    Terdapat 2 pos penyekatan atau pos sekat yang didirikan Polres Inhil guna mengantisipasi pemudik. Pos pertama, didirikan di Selensen, Kecamatan Kemuning ynag berbatasan dengan Provinsi Jambi. Kedua, pos sekat di wilayah Kecamatan Kateman untuk perbatasan perairan dengan Provinsi Kepulauan Riau. 2 pos sekat yang didirikan ini juga berfungsi sebagai pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

    Sementara, Polres Inhil juga telah mendirikan 2 pos lainnya yang berfungsi sebagai pos pengamanan lebaran. Pos pertama didirikan di kawasan air mancur, Jalan Jenderal Sudirman untuk mengatur arus lalu lintas dalam kota. Pos kedua didirikan di kawasan Pelabuhan PT Pelindo untuk perairan lokal.

    Mengacu pada surat Himbauan Gubernur Riau Nomor 339 tentang Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Riau, pada masa pengetatan ini warga masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan mudik, baik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Riau atau antar Provinsi. Dalam imbauan tersebut, Gubernur Riau juga melarang pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021.

    Untuk pengaturan sanksi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Di dalam peraturan tersebut diatur sanksi bagi pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau putar balik. Sementara bagi, bagi perusahaan angkutan umum akan dikenakan sanksi.(rls/S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
  • Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    03 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    04 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    05 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    06 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    07 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    08 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    09 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    10 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    11 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    12 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    13 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    14 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    15 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    16 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    17 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    18 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    19 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    20 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    21 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com