Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Kuansing
Jumat, 30-04-2021 - 18:14:11 WIB š 42438
SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Sengingi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi berinisial ASP dalam kapasitas sebagai saksi dalam 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.
Namun, Mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Hal itu dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada awak media, Jum'at siang (30/04/2021) di Teluk Kuantan.
Penjidik kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin tgl3/5 2021 setelah tidak menghadiri pangilan pada jumat tgl 30/ 2021 untuk mantan Ketua DPRD Kuansing.
Kemudian, alasan mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Beliau mengatakan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya, untuk itu beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021, jelas Hadiman.
Dikatakan Hadiman, Mantan Ketua DPRD Kuansing. Untuk pemeriksaan kali ini, beliau dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing. Penyidik akan jadwalkan lagi untuk hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam10 wib pagi
Kemudian, dikatakan Hadiman. Hari ini juga kami kirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD. Dan mereka diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi.
Terakhir dikatakan Hadiman, bagi kami tidak ada tebang pilih, semua nya sama dimata hukum, tutupnya.(RS)
Komentar Anda :