Pemberitaan Tak Berimbang Kades Memberikan Penjelasan,
Kuasa Hukum Kades Tebing Lestari Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Terhadap Klaiennya
Minggu, 11-04-2021 - 15:19:26 WIB 👁 39664

TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Kades Tebing Lestari Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Terhadap Klaiennya
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU -  Dalam pemberitaan media online  Medianasional.id  tertanggal 1 April 2021 dengan judul “ Buntut Kasus KDRT, Kades Tebing Lestari di tetapkan Sebagai Terdakwa “ dan  tertanggal 6 April 2021 dengan judul “ Bersetatus Terdakwa Kades Tebing Lestari Hanya Menjadi Tahanan Kota “ dimana di beritakan bahwa perkara LP No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017 dengan tersangka Sdr. Amran telah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Bangkinang (P21), dan menunggu jadwal di mulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Dimana dalam pemberitaan tersebut sangatlah tidak berimbang sehingga dapat meyesatkan pembaca berita tersebut ungkap kuasa hukum Sdr. Amran, Jaka Marhaen, SH, karena pada kenyataan nya kejadian tertanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 10:00 wib bertempat di teras Kantor Kepala Desa Tebing Lestari tersebut berbuntut adanya saling lapor antara Sdr. Amran dengan Sdri. Siti Rukmini, pada saat kejadian di depan kantor desa tersebut Sdr. Amran melaporkan keributan tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk memohon bantuan dan datanglah babinkntibmas Sdr. Rizki Fhlani untuk melerai dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Tapung Hilir dan saat di Polsek Tapung Hilir Sdr.

    Amran dan Sdri. Siti Rusmini melakukan perdamaiyan dengan surat Pernyatan tertanggal 22 Maret 2017;
    Bahwa selang beberapa hari Sdri. Siti Rusmini kembali melakuklan laporan Polisi di Polsek tapung hilir atas kejadian tertanggal 22 Maret 2017 dengan Laporan Polisi No : No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017, padahal perkaranya telah di buat surat pernyataan damai atas kejadian tersebut.

    Sehingga Sdr. Amran juga membuat laporan Polisi Polsek Tapung Hilir dengan Laporan Polisi No : LP/38/IV/2017/Riau/Res Kpr/Sek Taphil tanggal 05 April 2017  dan laporan Sdr. Amran tersebut di limpahkan ke Polres Kampar yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan di unit PPA Polres Kampar.

    Dalam pemberitaan media online terdahulu siapa saja berhak menggeluarkan opini terhadap perkara ini namun sudah selayaknya  opini yang di  keluarkan harus mempunyai dasar yang jelas dan sumber yang berimbang sehingga tidak menyesatkan masyarakat pembaca berita.

    Pada prinsipnya Sdr. Amran sangat bersyukur perkara ini bisa P21 karena dari tahun 2017 hingga hari ini kepastian hukum belum ada dalam permasalahan yang ia laporkan dan atau perkara yang ia dilaporkan.

    Kita berharap di Persidangan nanti bukti dan fakta-fakta hukum dapat terungkap dengan jelas sehingga kebenaran dan keadilan akan terwujut baik untuk pihak pelapor maupun terlapor.
    Berkaitan dengan aksi perotes yang dilakukan Sdri. Siti Rusmini terhadap penangguhan yang di kabulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang, pada prinsipnya kami dari kuasa hukum Sdr. Amran mengajukan permohonan secara tertulis berdasarkan prosedur yang ada, sehingga kami nilai terlalu berlebihan ketika menganggap hal ini  merupakan pembedaan setiap orang di muka hukum, karena tata cara penangguhan ada di atur dalam KUHP dan Terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk itu, kita mengajukan permohonan sehingga tidak ada yang salah ketika dikabulkan tutup Sdr. Jaka Marhaen, SH.

    Sumber kuasa hukum Jaka Marhaen SH



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com