Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Senin, 25-01-2021 - 15:35:37 WIB 👁 34248

TERKAIT:
 
  • Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Satuan Reskirm Polres Bengkalis melakukan penangkapan pembalakan liar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Selasa (12/01/21) lalau.

    Dalam operasi tersebut Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 7 keping kayu sisa olahan dan 1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat pemotong kayu (Chainsaw).

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembalakan liar dihutan produksi tersebut yang berjarak 4 KM dari pemukimam masyarakat di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.

    "Setelah kita mendapat informasi, Tim melakukan memasuki kawasan hutan tersebut dan menemui satu tersangka berinisial S dan diinterogasi kemudian ia mengakui bahwa ia memiliki 2 orang anggota atas nama yang saat ini DPO dan juga bekerja sebagai penebang pohon di kawasan hutan produksi terbatas," terang Kapolres Bengkalis, Senin (25/01/21)

    Masih kata orang nomor satu Jajaran Polres Bengkalis itu bahwa tim terus melakukan pendalaman lebih lanjut tersangka mengakui masih ada lokasi yang lain yang didanai oleh seseorang.

    "Dari hasil interogasi lanjut tersebut kita dapatkan bahwa ada salah satu nama lain yang saat itu berada di Medan, dengan hasil informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke wilayah Medan Kemudian pada tanggal (14/01/21) tim bergerak ke arah Medan di sekitaran Simalungun bekerjasama dengan Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun kita berhasil melakukan penangkapan sdr S pada hari Minggu (17/01/21),"terang Kapolres lagi

    Lebih lanjut Kapolres Polres Bengkalis menjelaskan bahwa tersangka tersebut perannya adalah sebagai pemodal dan pemilik kayu dari 1 orang tersangka yang ditangkap sebelumnya yang mana menyuruh dan mendanai orang untuk melakukan kegiatan pembalakan liar di hutan produksi terbatas.

    "Untuk pasal yang dikenakan kepada, tersangka yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Adapun pasangan itu pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi yang menyuruh mengorganisasi mendanai untuk penebangan hutan Adapun hukumannya adalah paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun dan dendanya paling sedikit 10 miliar paling banyak 100 miliar,"kata Kapolres

    "Sedangkan untuk yang memuat membongkar hasil pembalakan liar dipidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun untuk dendanya paling sedikit Rp. 500 jt atau denda maksimal RP. 2,5, Milyar," tuturnya Kapolres.

    Kemudian Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan dari Bapak Kapolres ini adalah salah satu upaya Satreskrim dalam mencegah terjadinya karlahut.

    "Aktifitas pembalakan liar ini wajib kita cegah, Karena pengrusakan hutan ini pasti akan berlanjut kepada Kegiatan perkebunan yang mana perkebunan tersebut akan dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat pendatang dengan cara membakar jadi ini merupakan salah satu upaya kami juga dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com