Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Senin, 25-01-2021 - 15:35:37 WIB 👁 35268

TERKAIT:
 
  • Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Satuan Reskirm Polres Bengkalis melakukan penangkapan pembalakan liar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Selasa (12/01/21) lalau.

    Dalam operasi tersebut Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 7 keping kayu sisa olahan dan 1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat pemotong kayu (Chainsaw).

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembalakan liar dihutan produksi tersebut yang berjarak 4 KM dari pemukimam masyarakat di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.

    "Setelah kita mendapat informasi, Tim melakukan memasuki kawasan hutan tersebut dan menemui satu tersangka berinisial S dan diinterogasi kemudian ia mengakui bahwa ia memiliki 2 orang anggota atas nama yang saat ini DPO dan juga bekerja sebagai penebang pohon di kawasan hutan produksi terbatas," terang Kapolres Bengkalis, Senin (25/01/21)

    Masih kata orang nomor satu Jajaran Polres Bengkalis itu bahwa tim terus melakukan pendalaman lebih lanjut tersangka mengakui masih ada lokasi yang lain yang didanai oleh seseorang.

    "Dari hasil interogasi lanjut tersebut kita dapatkan bahwa ada salah satu nama lain yang saat itu berada di Medan, dengan hasil informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke wilayah Medan Kemudian pada tanggal (14/01/21) tim bergerak ke arah Medan di sekitaran Simalungun bekerjasama dengan Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun kita berhasil melakukan penangkapan sdr S pada hari Minggu (17/01/21),"terang Kapolres lagi

    Lebih lanjut Kapolres Polres Bengkalis menjelaskan bahwa tersangka tersebut perannya adalah sebagai pemodal dan pemilik kayu dari 1 orang tersangka yang ditangkap sebelumnya yang mana menyuruh dan mendanai orang untuk melakukan kegiatan pembalakan liar di hutan produksi terbatas.

    "Untuk pasal yang dikenakan kepada, tersangka yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Adapun pasangan itu pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi yang menyuruh mengorganisasi mendanai untuk penebangan hutan Adapun hukumannya adalah paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun dan dendanya paling sedikit 10 miliar paling banyak 100 miliar,"kata Kapolres

    "Sedangkan untuk yang memuat membongkar hasil pembalakan liar dipidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun untuk dendanya paling sedikit Rp. 500 jt atau denda maksimal RP. 2,5, Milyar," tuturnya Kapolres.

    Kemudian Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan dari Bapak Kapolres ini adalah salah satu upaya Satreskrim dalam mencegah terjadinya karlahut.

    "Aktifitas pembalakan liar ini wajib kita cegah, Karena pengrusakan hutan ini pasti akan berlanjut kepada Kegiatan perkebunan yang mana perkebunan tersebut akan dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat pendatang dengan cara membakar jadi ini merupakan salah satu upaya kami juga dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  • Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
  • Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    03 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    04 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    05 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    06 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    07 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    08 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    09 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    10 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    11 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    12 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    13 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    14 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    15 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    16 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    17 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    18 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    19 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    20 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    21 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    22 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com