Ahirnya Kejari Kuansing Umumkan Tersangka Kasus Mobiler Hotel Kuansing
Senin, 11-01-2021 - 18:35:51 WIB šŸ‘ 75332

TERKAIT:
 
  • Ahirnya Kejari Kuansing Umumkan Tersangka Kasus Mobiler Hotel Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM TELUK KUANTAN - Sudah lama yang ditunggu2masarakat kuansing ahirnya terbongkar jugak oleh Kejari Kabupaten Kuantan Singingi.

    Dengan mengumumkan  dugaan kasus korupsi pengadaan mobiler Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 yang bersumber dari dana APBD, Kejaksaan Negeri .Kajari Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan menetapkan tiga orang tersangka.

    Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman pada Senin (11/01/2020) siang di Kejasaan Teluk Kuantan.

    Didampingi kasi intel, Kicky arianto, Kasi pidsus Roni saputra, dan seluruh para kasi kejaksaan teluk kuantan, Hadiman umumkan ketiga orang tersangka tersebut di hadapan awak media, baik cetak, online maupun televisi.

    "Sementara tiga orang tersangka kita tetapkan, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan," terang Hadiman.

    Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (almarhum) Rekanan, selaku  Direktur PT Betania Prima.

    Hadiman juga menambahkan , pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.

    Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.

    Seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat," ungkap Hadiman. Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

    "Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20.tahun penjara.(RS)



     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
  • Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
  • Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Meninjau Langsung Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
    04 Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
    05 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Meninjau Langsung Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kota Pekanbaru
    06 Polsek Mandau Melakukan Pengecekan Pengelolaan Lahan Program Gerakan Penanaman Jagung Seluas 1 juta Ha Polri Dalam Program 100 Hari Asta Cita
    07 Polresta Pekanbaru Dan Instansi Terkait Gelar Program Jalur, Warga Pelabuhan Sei Duku Darat Layanan Kesehatan Gratis
    08 Kejati Riau Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemprov Riau Terkait Pemulihan Barang Milik Daerah
    09 Luar Biasa Sat PJR Ditlantas Polda Riau Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Tol Permai
    10 Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rokan IV Koto Aktif Dampingi Petani Jagung Hibrida di Koto Ruang
    11 Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion
    12 Pemprov Riau dan HIMPERRA Perkuat Sinergi Bangun Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    13 Pengawasan Jalur Laut di Riau Diperkuat, Pemprov dan TNI AL Fokus Berantas Narkoba
    14 Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah, Melalui Bupati Kasmarni Sekda Bengkalis Hadiri Penutupan TMMD Ke-128 di Pinggir
    15 AMI Soroti Dugaan Ketertutupan Publikasi Media di DPRD Pekanbaru
    16 Keluarga Korban Lakalantas Bongkar Dugaan Oknum Jadi Perantara Damai: ā€œKami Mencari Keadilan, Bukan Uangā€
    17 Rapat Pembahasan Permohonan Izin Pembongkaran Median dan PJU, Ditlantas Polda Riau Bahas Rekayasa Akses U-Turn
    18 Ka KPLP Menghadiri Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Pagi Senin, Kalapas Tekankan Adaptasi Jabatan dan Komitmen Integritas
    19 Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan untuk Kedaulatan Bangsa
    20 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Pagi Senin, Kalapas Tekankan Adaptasi Jabatan dan Komitmen Integritas
    21 Surat Mandat Diterbitkan, Adrian Ketua DPW GMPK Riau: Siap Perangi Korupsi Secara Tuntas
    22 Bupati Kasmarni Sampaikan Disdukcapil Bengkalis Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com