Polda Riau Sita 7,5 Kg Shabu Senilai Rp10,5 Miliar
Rabu, 28-03-2018 - 22:32:17 WIB
PEKANBARU, Sergaponline.com - Polda Riau ungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Riau. Pada kasus ini selain 7,5 Kg shabu pihaknya juga sita sekitar 5000 butir ekstasi.
"Ini merupakan pengungkapan dua kasus berbeda sekaligus. Dimana selain mengamankan 7,5 kg shabu, kita juga menangkap lima orang tersangka," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono, Rabu (28/3/18).
Dirincinya, kasus pertama diungkap Polda Riau pada Kamis (22/03/18) lalu. Dimana kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sekitar 2,5 Kg sabu yang terbungkus teh cina. Diamankan juga satu unit mobil Toyota, 1 Handphone, dan 1 unit motor.
Penangkapan dilakukan di daerah Pasar Minggu antara Duri-Kandis yang mengamankan satu orang tersangka berinisial S. Dalam penangkapan ini, tersangka menyimpan barang bukti sabu di bawah kap diatas mesin mobil.
"Ini modus baru, dimana barang bukti di bungkus menggunakan karpet alas kaki mobil agar tidak menguap jika terkena panas. Kemudian setelah menangkap S, kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial R dan MD di jalan Air Dingin, Bukit Raya Pekanbaru," paparnya.
Setelah penangkapan, kemudian tim dilapangan melakukan penggeledahan di rumah R dan mendapati barang bukti lain sekitar 30 Gram sabu. Selain itu tim turut mengamankan dua buku tabungan yang masing-masing terdapat Rp700 juta di dalamnya. "Ini kita perkirakan uang milik pemilik sabu yang sengaja menggunakan KTP dan KK tersangka untuk membuka tabungan. Sehingga kita juga kenakan UUD TTPU dengan ancaman 5-20 tahun.
Sementara untuk kasus kedua diungkap Polda Riau, keesokan harinya yakni Jum'at (23/03/18). Untuk kasus kedua ini Polda Riau mengamankan dua orang tersangka yakni J dan MI serta barang bukti sabu sebanyak 5 Kg dan ekstasi sebanyak 5000 butir. Tak hanya itu, turut diamankan juga 1 unit mobil Daihatsu dan 5 hand phone.
"Kita amankan dua tersangka ini di wilayah SPBU Muara Fajar yang sebelumnya kita ikuti dari wilayah Dumai," terangnya.
Lima tersangka ini diperkirakan hanya kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sementara dari hasil dua kasus ini, barang bukti yang didapatkan diduga berasal dari tempat yang sama. Ini terbukti dengan bungkus yang digunakan sama yakni menggunakan bungkus teh cina.
"Memang dua kasus ini tidak saling berkaitan, namun kita duga satu sumber yang terlihat dari bungkus yang sama. Sementara untuk asalnya diperkirakan dari luar negeri yang masuk melalui pulau Rupat ke Dumai. Kita perkirakan ini berasal dari Cina melalui Malaysia. Saat ini kita juga masih terus dalami dua kasus ini," pungkasnya.***
Komentar Anda :