Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
Sabtu, 19-12-2020 - 07:42:45 WIB 👁 25172

TERKAIT:
 
  • Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - SUKISARI, SH Meminta Pengurus PKPU Membacakan  Pertimbangan MajelIs  Hakim Mengabulkan  PKPU Kresna Life Yang Tidak SesuaiI Dengan Ketentuan PasaL 233 UU 37/2004 JUNCTO PASAL 2 AYAT (5) UU 37/2004 Dan Menurut Pasal 30 UU NOMOR 21 TAHUN 2011 Tentang OJK, Yang Tepat Sebagai Ahli

    Bahwa ahli diatur dalam Pasal 233 Ayat(1) UU 37/2004 bahwa Pengurus  meminta ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan
    Pasal 238 Ayat(1) UU 37/2004 Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang harta debitor.

    Permohonan PKPU Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA TELAH DIKABULKAN HARI KAMIS TGL 10 DESEMBER 2020, maka saat ini telah berlaku UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

    Yang masih menjadi pertanyaan, apa dasar Majelis Hakim berani mengabulkan permohonan perkara Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA apabila bukan diajukan oleh OJK.

    Bahwa sesungguhnya, menurut Pasal Pasal 223 yang berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”

    Sedangkan Pasal Pasal 2 Ayat  (5) berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.” Yang mana sejak berlaku UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjadi otoritas OJK.

    Perlindungan konsumen lembaga keuangan  mengacu pada

    Pasal 30:

    (1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

    a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

    b. mengajukan gugatan:

    1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;
    dan/atau
    2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Rapat Kreditor Pertama bukan hanya acara perkenalan tetapi menyampaikan rencana proses PKPU.

    Di dalam rapat kreditor Sukisari meminta Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti mencatat semua masukin Kreditor dalam Berita Acara Rapat agar bisa menjadi pertimbangan Majelis Pemutus atau saat dilakukan Permohonan Peninjauan Kembali.ti

    Bagi kreditor yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi wa 08118-120164.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com