Tim Kuasa Hukum Meliyanti Kecewa Terhadap Banwaslu Kabupaten Bintan Dugaan Money Politic Dihentikan
Sabtu, 05-12-2020 - 22:42:56 WIB 👁 33516

TERKAIT:
 
  • Tim Kuasa Hukum Meliyanti Kecewa Terhadap Banwaslu Kabupaten Bintan Dugaan Money Politic Dihentikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -Pelaporan Meliyanti (17)  tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu  yang diduga telah dilakukan oleh salah satu pasangan calon nomor urut 02 dipilkada Bintan  

    Sebagai terlapor "Apri Sujadi  dilaporkan oleh Meliyanti atas dugaan Money politik pada Jumat 27 November 2020 lalu.

    Bersamaan dengan kuasa hukumnya Meliyanti resmi melaporkan Apri sujadi dengan surat laporan nya 003/LP/PB/Kab/10 04//XI/2020. Ke Banwaslu Kabupaten Bintan.

    Berdasarkan nomor surat 113/K. Banwaslu-KR-02/PM 05.02/XI/2020 per tanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani oleh ketua Banwaslu Bintan "Febriadinata  telah menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran  tindak pidana pemilihan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 187 A ayat  (1).

    Dari status laporan yang disampaikan dari surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2020 oleh Banwaslu Bintan, "Tim kuasa hukum Jonson Panjaitan beserta rekan rekan menyatakan kekecewaannya terhadap Baswaslu Bintan.
     
    Tim kuasa hukum Jonson Panjaitan  bersama pengacara Moris moy Purba , Jonathan Andre Baskoro dan Eka Prasetya menyatakan sikap nya hadir di kantor Banwaslu Bintan ,Sabtu 5 /12/20." menuntut agar Banwaslu bersikap Netralitas, propesional sebagaimana yang diamanatkan pada undang undang khususnya pada kasus Money politik .

    "Berdasarkan bukti bukti yang telah disampaikan ke Banwaslu, seperti kronologis serta saksi saksi yang hadir,ada bukti seperti video, amplop.rekaman terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 pada pilkada Bintan .

    Patut disayangkan, Banwaslu melakukan pembeberan pembuktian dilayangkan kepada masyarakat, seharusnya dilayangkan pada negara.

    Negara adalah sebagai penyelenggara harus turut serta mendalami serta mengkaji betul betul,ketika ada laporan pelanggaran pemilu ,padahal ini telah  diakui oleh Banwaslu karena dari awal kasus tersebut  telah dinyatakan Dis oleh Banwaslu dan ini telah masuk pada kajian pada tahap Ke-dua.Paparnya.

    Ketua Banwaslu kabupaten Bintan"Febriadinata" Mengatakan "terkait pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam bentuk Money politik yang sangkakan pada pasangan nomor urut 02 dinyatakan telah selesai ditangani oleh sentra Gakumdu kabupaten Bintan dan telah diputuskan pada pembahasan oleh sentra Gakumdu pada tahap Ke -dua dihentikan yang artinya tidak ditemukannya unsur tindak pidana pada pasal 187 A ayat (1).

    Menurutnya , setelah kejadian tersebut Banwaslu sudah melakukan investigasi ,meminta  keterangan -keterangan kepada 24 orang yang terdiri dari pelapor,saksi-saksi dari pelapor, orang orang yang hadir pada kegiatan,KPU,dan keterangan para Ahli
    Sehingga pada pembahasan ke -2 ,apakah ada unsur-unsur yang terpenuhi pada pasal 187 A ayat(1).terryata  pada proses pembahasan pada sentra Gakumdu, kepolisian,kejaksaan disimpulkan bahwa tidak adanya unsur-unsur yang terpenuhi pada pasal tersebut.Ucapnya.

    Lebih lanjut,pada Pase yang belum terpenuhi pada pasal 187 A ayat(1)  adalah"setiap orang dengan secara sengaja  melakukan , menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau materi lainnya dengan maksud sebagai imbalan, mempengaruhi pemilih atau mengajak calon tertentu sehingga suara tersebut dinyatakan tidak sah.tutupnya.

    (Daud)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com