Tim Kuasa Hukum Meliyanti Kecewa Terhadap Banwaslu Kabupaten Bintan Dugaan Money Politic Dihentikan
Sabtu, 05-12-2020 - 22:42:56 WIB 👁 30472

TERKAIT:
 
  • Tim Kuasa Hukum Meliyanti Kecewa Terhadap Banwaslu Kabupaten Bintan Dugaan Money Politic Dihentikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -Pelaporan Meliyanti (17)  tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu  yang diduga telah dilakukan oleh salah satu pasangan calon nomor urut 02 dipilkada Bintan  

    Sebagai terlapor "Apri Sujadi  dilaporkan oleh Meliyanti atas dugaan Money politik pada Jumat 27 November 2020 lalu.

    Bersamaan dengan kuasa hukumnya Meliyanti resmi melaporkan Apri sujadi dengan surat laporan nya 003/LP/PB/Kab/10 04//XI/2020. Ke Banwaslu Kabupaten Bintan.

    Berdasarkan nomor surat 113/K. Banwaslu-KR-02/PM 05.02/XI/2020 per tanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani oleh ketua Banwaslu Bintan "Febriadinata  telah menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran  tindak pidana pemilihan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 187 A ayat  (1).

    Dari status laporan yang disampaikan dari surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2020 oleh Banwaslu Bintan, "Tim kuasa hukum Jonson Panjaitan beserta rekan rekan menyatakan kekecewaannya terhadap Baswaslu Bintan.
     
    Tim kuasa hukum Jonson Panjaitan  bersama pengacara Moris moy Purba , Jonathan Andre Baskoro dan Eka Prasetya menyatakan sikap nya hadir di kantor Banwaslu Bintan ,Sabtu 5 /12/20." menuntut agar Banwaslu bersikap Netralitas, propesional sebagaimana yang diamanatkan pada undang undang khususnya pada kasus Money politik .

    "Berdasarkan bukti bukti yang telah disampaikan ke Banwaslu, seperti kronologis serta saksi saksi yang hadir,ada bukti seperti video, amplop.rekaman terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 pada pilkada Bintan .

    Patut disayangkan, Banwaslu melakukan pembeberan pembuktian dilayangkan kepada masyarakat, seharusnya dilayangkan pada negara.

    Negara adalah sebagai penyelenggara harus turut serta mendalami serta mengkaji betul betul,ketika ada laporan pelanggaran pemilu ,padahal ini telah  diakui oleh Banwaslu karena dari awal kasus tersebut  telah dinyatakan Dis oleh Banwaslu dan ini telah masuk pada kajian pada tahap Ke-dua.Paparnya.

    Ketua Banwaslu kabupaten Bintan"Febriadinata" Mengatakan "terkait pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam bentuk Money politik yang sangkakan pada pasangan nomor urut 02 dinyatakan telah selesai ditangani oleh sentra Gakumdu kabupaten Bintan dan telah diputuskan pada pembahasan oleh sentra Gakumdu pada tahap Ke -dua dihentikan yang artinya tidak ditemukannya unsur tindak pidana pada pasal 187 A ayat (1).

    Menurutnya , setelah kejadian tersebut Banwaslu sudah melakukan investigasi ,meminta  keterangan -keterangan kepada 24 orang yang terdiri dari pelapor,saksi-saksi dari pelapor, orang orang yang hadir pada kegiatan,KPU,dan keterangan para Ahli
    Sehingga pada pembahasan ke -2 ,apakah ada unsur-unsur yang terpenuhi pada pasal 187 A ayat(1).terryata  pada proses pembahasan pada sentra Gakumdu, kepolisian,kejaksaan disimpulkan bahwa tidak adanya unsur-unsur yang terpenuhi pada pasal tersebut.Ucapnya.

    Lebih lanjut,pada Pase yang belum terpenuhi pada pasal 187 A ayat(1)  adalah"setiap orang dengan secara sengaja  melakukan , menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau materi lainnya dengan maksud sebagai imbalan, mempengaruhi pemilih atau mengajak calon tertentu sehingga suara tersebut dinyatakan tidak sah.tutupnya.

    (Daud)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com