ADM PT. Padasa Enam Utama Kebun Kokar
Akan Meneruskan dan Menyampaikan Tuntutan Warga Tiga Desa Kepada Direksi Perusahaan
Senin, 09-07-2018 - 21:16:44 WIB 👁 23667

TERKAIT:
 
  • Akan Meneruskan dan Menyampaikan Tuntutan Warga Tiga Desa Kepada Direksi Perusahaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Menjawab tuntutan perwakilan aksi, ADM PT. Padasa Enam Utama kebun Kokar, Sabar menyambut positif aspirasi masyarakat yang disampaikan perwakilan warga.

    "Saya menyambut aspirasi bapak- bapak dengan nilai positif dan saya betul- betul sangat mengapresiasi serta saya menyarankan agar jangan menghentikan pekerjaan dan juga jangan memanen karena tujuan kita ini untuk mencari solusi," ucapnya.

    Sabar menambahkan bahwa pihaknya akan meneruskan dan menyampaikan tuntutan warga tiga desa tersebut terhadap pihak direksi perusahaan.

    "Aspirasi bapak- bapak sudah tertuang di dalam satu berkas ini, yang bapak- bapak sampaikan serta ini akan kita teruskan, tetapi untuk bapak- bapak ketahui bahwasanya saya bukan sebagai pemutus dan saya cuma sebagai penghubung atas tuntutan masyarakat," imbuhnya.

    "Ya, saya rasa, saya dari pihak manejemen itu yang bisa saya tanggapi, dan surat tuntutan dari Bapak - Bapak secara resmi kami terima serta akan kami lanjutkan kedireksi," tukasnya.

    Hasil dari mediasi tersebut masyarakat akan menunggu jawaban dari pihak Direksi PT Padasa Enam Utama selama1 bulan kedepan yamg di mulai dari tanggal 9 Juli 2018, serta pihak perusahaan menyerahkan surat tanda terima berkas sebagai pegangan perwakilan massa pengunjuk rasa.

    Informasi yang dihimpun, kedatangan ratusan warga tersebut untuk mempertanyakan surat edaran Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan pada pasal 42 dan putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 138/PUU - XIII/2015 tanggal 27 oktober tahun 2016, di tetapkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan atau usaha pengelolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Perkebunan apabila telah mendapat hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Diamana pada pasal 58 ayat (1) ditetapkan bahwa, perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 Persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Yang dimaksud dengan total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah luas sesuai dengan izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya.

    Pantauan dilokasi, demo tersebut dikawal sedikitnya 1 Pleton personil Kepolisian yang terdari dari personil Polres Kampar dan personil Polsek XIII koto Kampar, 5 orang personil TNI koramil XIII Koto Kampar, 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Koto Kampar Hulu turut bersiaga melakukan pengamanan guna mengantisipasi bentrokan, namun unjuk rasa itu berakhir dengan tertib, aman dan kondusif.



    Sumber:Riauantara.com/Sergaponline.com




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com