Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
Rabu, 25-11-2020 - 15:11:53 WIB 👁 20291

TERKAIT:
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 2 (Dua) orang tersangka dengan Inisial (HR),Lk,39 Tahun, dan (AD),Lk, 34 Tahun. Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH,SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Sdr. Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi,SH.Rabu (25/11/2020)

    Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) dari laporan polisi Nomor : LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI

    Adapun barang bukti yang disita dari LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) gram.Disisihkan untuk Pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20.90 (dua puluh koma Sembilan nol) gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 (empat ratus enam belas koma empat satu) gram yang dimusnahkan hari ini.

    Tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kec. Bukit Bestari  kota Tanjungpinang. Tersangka (HR) sempat membuang  bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dan saudara (HR) mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah yang saudara (HR) buang sebelumnya dan saudara (HR) mengakui disuruh oleh saudara berinisial (AD) untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan atau Upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Ons dan terhadap saudara (AD) dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang  kabupaten Bintan.

    Barang Bukti yang dista dari Sdr. HS :
    1) 1 (Satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
    2) 1 (Satu) buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih;
    3) 1 (Satu) buah plastic tisu merk Paseo warna hijau dan Orange;
    4) 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya;
    5) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.

    Barang Bukti yang diamankan dari Sdr. AD :
    1) 1 (Satu) Unit Handphone OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya;

    Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang, kemudian barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test, selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I, Selanjutnya untuk Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan Keseluruhannya dimasukkan kedalam wadah panic untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih (Kompor menyala), setelah larut semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam Safety Tank (POLRES Tanjungpinang) Bersama sama dengan Tersangka dan Para saksi.

    "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup" tutup Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM

    (Hms /D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com