Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
Rabu, 25-11-2020 - 15:11:53 WIB 👁 22875

TERKAIT:
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 2 (Dua) orang tersangka dengan Inisial (HR),Lk,39 Tahun, dan (AD),Lk, 34 Tahun. Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH,SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Sdr. Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi,SH.Rabu (25/11/2020)

    Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) dari laporan polisi Nomor : LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI

    Adapun barang bukti yang disita dari LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) gram.Disisihkan untuk Pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20.90 (dua puluh koma Sembilan nol) gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 (empat ratus enam belas koma empat satu) gram yang dimusnahkan hari ini.

    Tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kec. Bukit Bestari  kota Tanjungpinang. Tersangka (HR) sempat membuang  bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dan saudara (HR) mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah yang saudara (HR) buang sebelumnya dan saudara (HR) mengakui disuruh oleh saudara berinisial (AD) untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan atau Upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Ons dan terhadap saudara (AD) dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang  kabupaten Bintan.

    Barang Bukti yang dista dari Sdr. HS :
    1) 1 (Satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
    2) 1 (Satu) buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih;
    3) 1 (Satu) buah plastic tisu merk Paseo warna hijau dan Orange;
    4) 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya;
    5) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.

    Barang Bukti yang diamankan dari Sdr. AD :
    1) 1 (Satu) Unit Handphone OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya;

    Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang, kemudian barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test, selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I, Selanjutnya untuk Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan Keseluruhannya dimasukkan kedalam wadah panic untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih (Kompor menyala), setelah larut semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam Safety Tank (POLRES Tanjungpinang) Bersama sama dengan Tersangka dan Para saksi.

    "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup" tutup Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM

    (Hms /D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com