Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
Rabu, 25-11-2020 - 15:11:53 WIB 👁 21495

TERKAIT:
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 2 (Dua) orang tersangka dengan Inisial (HR),Lk,39 Tahun, dan (AD),Lk, 34 Tahun. Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH,SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Sdr. Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi,SH.Rabu (25/11/2020)

    Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) dari laporan polisi Nomor : LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI

    Adapun barang bukti yang disita dari LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) gram.Disisihkan untuk Pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20.90 (dua puluh koma Sembilan nol) gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 (empat ratus enam belas koma empat satu) gram yang dimusnahkan hari ini.

    Tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kec. Bukit Bestari  kota Tanjungpinang. Tersangka (HR) sempat membuang  bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dan saudara (HR) mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah yang saudara (HR) buang sebelumnya dan saudara (HR) mengakui disuruh oleh saudara berinisial (AD) untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan atau Upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Ons dan terhadap saudara (AD) dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang  kabupaten Bintan.

    Barang Bukti yang dista dari Sdr. HS :
    1) 1 (Satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
    2) 1 (Satu) buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih;
    3) 1 (Satu) buah plastic tisu merk Paseo warna hijau dan Orange;
    4) 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya;
    5) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.

    Barang Bukti yang diamankan dari Sdr. AD :
    1) 1 (Satu) Unit Handphone OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya;

    Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang, kemudian barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test, selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I, Selanjutnya untuk Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan Keseluruhannya dimasukkan kedalam wadah panic untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih (Kompor menyala), setelah larut semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam Safety Tank (POLRES Tanjungpinang) Bersama sama dengan Tersangka dan Para saksi.

    "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup" tutup Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM

    (Hms /D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
  • Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    03 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    04 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    05 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    06 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    07 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    08 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    09 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    10 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    11 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    12 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    13 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    14 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    15 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    16 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    17 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    18 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    19 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    20 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    21 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    22 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com