Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
Selasa, 24-11-2020 - 15:51:20 WIB 👁 65469

TERKAIT:
 
  • Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
  •  

    SERGAPONLINE.COM MADAT - Dua Perangkat Desa Lueng Peut Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur masing Hidayat Kaur Umum dan Perencanaan dan Zubir Kepala Dusun AR Hanafi, keduanya mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba, soalnya mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat. Tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharus nya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah. Ujar Zubir kepada Sejumlah awak media di sebuah Caffe Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (24/11/2020).

    "Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami  tidak layak lagi menjabat sebagai pembantu/ perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat arogan dan semena-mena, kata Zubir dengan nada kesal

    Lanjutnya, Kami tidak masalah diberhentikan karena jabatan itu bukan warisan, tapi jabatan kami adalah amanah, yang harus kami pertanggung jawabkan, kami siap di pecat jika kami bersalah, namun harus jelas alasan pemberhentian kami, apa kesalahan kami dan pemberhentian nya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan, sebutnya

    Menurut Zubir "apakah Keuchik berhentikan dirinya karena dirinya menolak dalam pengukuran tanah jika  tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah. Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggup jawab, jelas Zubir.

    Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran,  tiba-tiba kami sudah dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami, imbuhnya

    Sikap Keuchik sangat tidak bijaksana, dan ini bisa saja terjadi pada perangkat lain nya, pemberhentian menurut kehendak dia, cetus Hidayat.

    Keuchik Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat Zulkifli memberhentikan dua Perangkat Desa Kadus dan Kaur karena dinilai melanggar larangan aparatur gampong berdasarkan huruf e Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Pemberhentian dua perangkat Desa tersebut secara hormat  dituangkan dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020. yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020 yang di tanda Tangani Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli.

    Mahmudin kadus dusun Ar makmur yang ditemui media ini, membenarkan terkait pemecatan dua aparatur desa lueng puet, "saya sangat menyesalkan sikap kepala desa yang memecat dua aparatur desa tanpa ada SP satu dan SP dua, Padahal kinerja mereka sangat baik,  dan mereka aktif bekerja, kenapa mereka harus di pecat, saya heran dengan pemecatan yang di alami oleh dua aparatur desa. Sebutnya

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasi kesra, Nurhasballah "seharusnya keuchik memberikan peringatan dulu kepada mereka yang di anggap bersalah menurut kepala desa,  jangan langsung memecat mereka,  karena mereka juga masih butuh pembinaan terlebih dahulu, sebutnya

    Sementara Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara keuchik yang semena-mena, dalam pemberhentian perangkat Desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Desa Lueng Peut.

    Kita sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan kita akan advokasi kedua perangkat desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini,  jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN, kata Nurdin.

    Sementara Camat madat Mukhtarudin.SE yang dihubungi media ini lewat pesan whatsapp nya "Kt. Sdh menyampaikn aturan pengangkatan dn pemberhentian aparatur Gampong kepada Pk. Keuchik" tulisnya singkat.

    Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan kepala desa lueng puet. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com