Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
Selasa, 24-11-2020 - 15:51:20 WIB 👁 68621

TERKAIT:
 
  • Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
  •  

    SERGAPONLINE.COM MADAT - Dua Perangkat Desa Lueng Peut Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur masing Hidayat Kaur Umum dan Perencanaan dan Zubir Kepala Dusun AR Hanafi, keduanya mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba, soalnya mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat. Tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharus nya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah. Ujar Zubir kepada Sejumlah awak media di sebuah Caffe Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (24/11/2020).

    "Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami  tidak layak lagi menjabat sebagai pembantu/ perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat arogan dan semena-mena, kata Zubir dengan nada kesal

    Lanjutnya, Kami tidak masalah diberhentikan karena jabatan itu bukan warisan, tapi jabatan kami adalah amanah, yang harus kami pertanggung jawabkan, kami siap di pecat jika kami bersalah, namun harus jelas alasan pemberhentian kami, apa kesalahan kami dan pemberhentian nya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan, sebutnya

    Menurut Zubir "apakah Keuchik berhentikan dirinya karena dirinya menolak dalam pengukuran tanah jika  tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah. Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggup jawab, jelas Zubir.

    Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran,  tiba-tiba kami sudah dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami, imbuhnya

    Sikap Keuchik sangat tidak bijaksana, dan ini bisa saja terjadi pada perangkat lain nya, pemberhentian menurut kehendak dia, cetus Hidayat.

    Keuchik Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat Zulkifli memberhentikan dua Perangkat Desa Kadus dan Kaur karena dinilai melanggar larangan aparatur gampong berdasarkan huruf e Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Pemberhentian dua perangkat Desa tersebut secara hormat  dituangkan dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020. yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020 yang di tanda Tangani Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli.

    Mahmudin kadus dusun Ar makmur yang ditemui media ini, membenarkan terkait pemecatan dua aparatur desa lueng puet, "saya sangat menyesalkan sikap kepala desa yang memecat dua aparatur desa tanpa ada SP satu dan SP dua, Padahal kinerja mereka sangat baik,  dan mereka aktif bekerja, kenapa mereka harus di pecat, saya heran dengan pemecatan yang di alami oleh dua aparatur desa. Sebutnya

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasi kesra, Nurhasballah "seharusnya keuchik memberikan peringatan dulu kepada mereka yang di anggap bersalah menurut kepala desa,  jangan langsung memecat mereka,  karena mereka juga masih butuh pembinaan terlebih dahulu, sebutnya

    Sementara Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara keuchik yang semena-mena, dalam pemberhentian perangkat Desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Desa Lueng Peut.

    Kita sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan kita akan advokasi kedua perangkat desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini,  jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN, kata Nurdin.

    Sementara Camat madat Mukhtarudin.SE yang dihubungi media ini lewat pesan whatsapp nya "Kt. Sdh menyampaikn aturan pengangkatan dn pemberhentian aparatur Gampong kepada Pk. Keuchik" tulisnya singkat.

    Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan kepala desa lueng puet. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com