Klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah
Kamis, 19-11-2020 - 13:43:53 WIB 👁 26820

TERKAIT:
 
  • Klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - BPN Aceh Timur selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifkat tanah, termasuk memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara mengurus sertifakat, syarat-syarat yang harus dilengkapi termasuk jumlah biaya nya.

    Demikian dikatakan Kepala BPN Aceh Timur M.Taufik S.Si. MM saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor BPN Pusat Pemerintah Aceh Timur, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (18/11/2020).

    Saat ditanya oleh awak media perihal sorotan adanya oknum BPN Aceh Timur mempersulit pengurusan sertifikat tanah di, Kepala BPN mengatakan pihaknya tidak benar mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

    Terkait persoalaan Warga Seuneubok Teungoh PP, Aceh Timur, T. Yang Muda (55) yang sudah setahun mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun BPN belum mengeluarkan sertifikat tanahnya karena tanah tersebut masih dalam sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Idi.

    “Pihak BPN belum menindaklanjuti permohonan penerbitkan sertifikat tanah yang diajukan T.Muda karena menunggu keputusan Pengadilan” jelas M. Taufik

    Karena, berdasarkan Surat Keterangan PN idi nomor 12/pdt.G/2017/PN.ID yang disampaikan kepihak BPN selaku tergugat II, pada point kedua memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk tidak diperkenankan penerbitan surat-surat atau dokumen apapun terkait tanah objek sengketa kepada siapapun, sampai permasalahan harta warisan mempunyai  kekuatan dan kepastian hukum pasti.

    Selanjutnya. pada point 4 bahwa oleh karena  perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh ahli waris para penggugat, maka dengan demikian putusan tersebut dapat dijadikan sebagai atas hak bagi para pihak ahli waris penggugat untuk membagi harta warisan tersebut serta mengurus bukti hak atau dirinya masing-masing.

    “Betul kemarin (17/11) kedatangan pemohon yaitu T. Yang Muda Dan T Ridha Muda untuk menanyai proses permohonan Sertipikat, namun karena ada beberapa kegiatan sehingga sehingga pegawai kami yang menjumpai mereka” ujarnya,
    Lebih lanjut. M. Taufik menjelaskan bahwa sebenarnya pemohon tersebut telah menguasakan urusan sertipikatnya kepada notaris/PPAT di Idi, dan dalam perjalannya telah di informasikan oleh PPAT bagaimana prosedur berkas yang mereka mohon ke BPN Aceh Timur, dan sejauh mana sudah dilaksanakan.

    Menurutnya informasi PPAT yang mengurus setela kami klarifikasi, PPAT sudah menjelaskan juga supaya bersabar dulu, karena dalam perjalanan berkas ini masih dibutuhkan lagi, tambahan–tambahan keterangan dari pihak yang membuat satu keputusan yaitu dari pengadilan.

    “yang menurut panitia pemeriksa tanah dimana ketua pak hariadi dan anggotanya, bahwa ini belum menyakinkan para tim pemeriksa tanah untuk melanjutkan pengeluaran sertipikat dan juga Pak Keuchik Gampong Seuneubok Teungoh belum bersedia menandatangani hasil pemeriksaan tanah yang masih bersengketa” ujarnya saat jumpa pers

    Tambahnya lagi, nanti jika sudah ada penjelasan dari pengadilan sebagaimana surat yang sudah kita layangkan 2 minggu lalu dan masih menunggu balasan, setelah itu BPN Aceh Timur akan menginformasikan bagaimana status hukum ini kepada pihak pemohon.

    Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Aceh Timur Hariadi  menjelaskan bahwa Pemehon pendaftaran hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara T. Yang Muda masih belum bisa dilanjuti dan menunggu jawaban pengadilan.

    Hariadi yang mendampingi kakan BPN Aceh Timur menceritakan singkat terkait perjalanan sengketa tanah tersebut, bahwa sebelum di ajukan pemohonan sertipikat, tanah tersebut masuk dalam sengketa antara T. Syamsir Syah dengan T. Yang Muda yang mewakili dari para pihak masing-masing. Dalam prosesnya juga telah dilakukan mediasi antara para pihak dan tidak ada titi temu.

    “dari pihak T.Syamsir Syah mengajukan permohonan pendaftaran sertipikat  untuk pertama sekali, setelah kita umumkan ada sanggahan dari pihak T. Yang Muda “jelas Hariadi menceritakan

    Terhadap sanggahan itu, kita tidak terbitkan sertipikat kita sarankan menempuh jalur pengadilan.  Dimana ditahun 2017 mereka mengajukan perkara ke pengadilan, termasuk disini penggugat dari T. Yang Muda sedangkan tergugat Syamsir Syah dan Pihak BPN sebagai tergugat kedua dan Pak Keuchik sebagai tergugat ketiga

    “Singkat cerita dalam perkara tersebut, terbitlah putusan dari Pengadilan Negeri Idi Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Idi Tahun 2019, dari surat keterangan tersebut Kemudian pihak T. Yang Muda menafsikran bahwa pihak mereka yang memenangkan perkara tersebut” ungkapnya

    Kemudian T. Yang muda kembali mengajukan permohonan Sertifikat kepada BPN o. Sehingga kami melakukan pengumuman juga kepada publik dan ada sanggahan dari pihak T. Syamsir Syah dan Keuchik juga menyatakan tanah tersebut masih dalam sengketa.

    “Dasar dari itu, kami ada melayangkan surat kepada pengadilan untuk meminta kepastian hukum terhadap surat keterangan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, dan kami masih menunggu jawaban Pengadilan Negeri idi. Nanti apapun yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang jadi dasar bagi kami, apakah permohonan sertipikat dapat dikabulkan atau tidak”, Tutup Hariadi. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com