Rapat Kordinasi Pemerintah Kabupaten Lingga Terkait Demo Masyarakat Nelayan Posek Tambang
Selasa, 17-11-2020 - 20:12:35 WIB 👁 31644

TERKAIT:
 
  • Rapat Kordinasi Pemerintah Kabupaten Lingga Terkait Demo Masyarakat Nelayan Posek Tambang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Tekait demo masyarakat tentang penolakan tambang timah diperairan kabupaten Lingga di kecamatan Kepulauan Posek,  beberapa waktu lalu, beberapa perwakilan masyarakat datangi kantor PTSP mempertanyakan izin tambang timah PT Supreme Alam Resource (SAR).

    Dalam Acara Rapat Kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga  terkait pertambangan timah diperairan Lingga oleh PT SAR tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten Lingga, Dinas ESDM provinsi Kepri, PTSP Kepri, DLHK Kepri dan DKP Kepri  bersama perwakilan masyarakat tiga desa di kecamatan Kepulauan Posek yang mempertanyakan izin PT SAR, acara dilasankan di Aula pertemuan dinas PTSP Kepri , Selasa (17/11/20).

    Setelah melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, para delegasi masyarakat menyampaikan keinginan masyarakat nelayan  untuk mempertanyakan izin perusahaan tersebut.

    Kabid DKP, Laode M Faisal,  menayampaikan, bahwa perizinan terkait DKP,   PT  SAR tersebut sudah sesuai dengan aturan yang benar.

    " Kalau dilihat dari pemaparan dari dinas ESDM dalam rapat tadi,  semua persyaratan sudah terpenuhi, dimana PT SAR sejak tahun 2008 sudah ada perizinannya , dan finisnya baru tahun 2020, artinya semua perizinan yang mereka urus yang diwajibkan untuk sebuah usaha tambang itu sudah terpenuhi," Terang Laode M Faisal saat di wawancarai setelah mengikuti acara tersebut.

    Kemudian dari sisi ruang lautnya,  itu juga  memang sudah sesuai juga dengan rencana DKP , walaupun  RZWP3K kita belum selesai, akan  tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum rzwp3k ini disusun .

    " Jadi tidak ada masalah, Kesesuaian dengan rzwp3k sudah sesuai dengan perencanaan, kemudian dalam sisi perizinan izin mereka lebih dahulu, maka rzwp3k  kita menyesuaikan kondisi periizinan yang mereka miliki," Terang Laode.

    Akan tetapi keberadaan nelayan yang ada dilokasi itu tentu tidak boleh di ketepikan , tentu nelayan tersebut harus dapat perhatian dari pihak perusahaan.

    " Terkait dengan AMDAL yang sudah ada , itu harus dimaksimalkan,  jadi bagaimana dokumen  AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya,  supaya aktifitas tambangnya tidak terlalu merusak lautnya .

    Jadi dokumen AMDAL tersebut  harus betul di pelajari oleh perusahaan kemudian mereka aplikasikan , sehingga proses pencemaran di perairan semakin minim, " Tambahnya.

    Karena tidak bisa di pungkiri juga bahwa aktifitas tambang itu pasti mengakibatkan pencemaran maka manfaatkan dokumen AMDAL itu sebaik-baiknya diaplikasikan.

    Kemudian mengaplikasikan AMDAL tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat  supaya masyarakat juga betul memahami lokasi tersebut, Karena masyarakat mendiami dan tinggal di tempat tersebut," Terangnya

    Terkait wilayah lokasi operasional PT SAR juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

    Lokasi Operasional tersebut dari  0 -12 mil adalah kewenangan Gubernur dan mereka mengurus perizinannya dengan Gubernur jadi sudah pas dan sesuai aturannya bahwa  izin yang mereka miliki itu dikeluarkan oleh gubernur dalam hal ini gubernur melimpahkan kepada PTSP  dan PTSP atas nama gubernur memberikan izin.,

    " Lokasi PT SAR,  sudah  sesuai dengan di titik 0-12 mil dan sudah sesuai aturan  tepatnya  diatas 4 mil, jadi tambang tersebut.  Kalau untuk tambang pasir aturannya tidak boleh di bawah 2 mil dan di alur dan tidak boleh dikawasan konservasi , secara aturan mereka sudah memenuhi ," Pungkasnya.(rls/D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com