Deklarasi Dan Pelantikan Gaung Wartawan Bermartabat (GAWAT) Provinsi Kepri
Jumat, 13-11-2020 - 06:51:49 WIB 👁 31899
SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Deklarasi Gaung Wartawan Bermartabat (Gawat Kepri) yang di buka oleh ketua pelaksana Yusdianto dalam kata sambutannya,Berharap dengan pelantikan gawat kepri ini, semoga Gawat kepri semakin sukses kedepan dan menjadi Tim yang Solid.
Ketua Pembina Gabungan Wartawan Bermartabat Provinsi Kepulauan Riau Edy Jafaar SH. MH Diwakili Penasehat Jhonson Sihombing S.Sos, saat deklarasi Menyampaikan Kita butuh Kwalitas tidak cukup Kwantitas" ujar Jhonson mantan Ketua Bawaslu Lingga Kamis (12/11/2020) di Gedung kesenian Aisah Jl Agus SalimTepi Laut Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Turut hadir sejumlah Pejabat Provinsi Kepri,Danlantamal AL Mayor Saul, Sekda Kepulauan Riau, Kasat Intel Kota Tanjungpinang, Kabid Kominfo Kota Tanjungpinang Teguh , Kapolsek Rekan rekan pers dan tokoh tokoh masyarakat.
Dilanjutkan Kabid Kominfo kota Tanjungpinang Teguh, melantik simon petrus sebagai ketua umum Gawat Kepri dengan penyerahan petaka kepada ketua umum Gawat Kepri.
Jonson selaku penasehat menyampaikan, "diharapkan ketua terpilih Simon STP," dapat mengembangkan organisasi profesi ini berkualitas dan profesional dan dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan sesama anggota secara pertikal, dan sekaligus dapat mengawal kebijakan kepada pemerintah daerah di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Indonesia.
Selaku Jubir Gawat Kepri, "Tengku Azhar," menyampaikan sebagai Ketua harus mampu bersinergi dengan pemerintah di daerah mengawal jalannya roda pemerintahan, sehingga program pemerintah berjalan dalam aturan sesuai undang-undang.
"Kita harapkan saudara Simon dapat segera merapatkan barisan kepada Wartawan lain dan jangan kaku dan ragu jika itu untuk kemajuan bangsa dan Negara ", ujar Tengku.
Dilain pihak, Simon Stp sebagai ketua terpilih mengaku siap dan akan melaksanakan amanah sehingga profesional wartawan itu dapat terjaga dengan baik. " Kita akan pegang teguh kebersamaan profesional wartawan sesuai dengan undang-undang Pers No 40 tahun 1999 ", tegas Simon STP.
(DAUD)
Komentar Anda :