Pengurus PKPU dan KSP Sejahtera Bersama Menggelar Voting Proposal Perdamaian
Rabu, 28-10-2020 - 14:15:51 WIB 👁 53024

TERKAIT:
 
  • Pengurus PKPU dan KSP Sejahtera Bersama Menggelar Voting Proposal Perdamaian
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Telah dilakukan pemungutan suara PKPU (Proses Kewajiban Pembayaran Utang) KSP Sejahtera Bersama, kemarin, Selasa, 27/10/2020.
    Pemungutan suara dilakukan atas  Proposal Perdamaian yang diajukan debitur Koperasi Sejahtera Bersama (Dalam PKPU).

    Menurut Sukisari, SH, sebagai salah satu kuasa kreditor, sangat keberatan atas proposal Perdamaian dan Pemungutan suara yang dipaksakan karena dalam Proposal Perdamaian tidak dicantumkan Laporan Keuangan, Daftar Aset, Posisi Saldo Rekening Bank dan Jaminan Atas Restrukturisasi Utang. Ada Potensi Wanprestasi apabila tidak jelas Arus Kas dan sumber Dana Cicilan Utang.

    Dalam Pembahasan Proposal Perdamaian juga terungkap dari kuasa kreditor lain bahwa menurut Laporan Keuangan Maret 2020, Aset atau tagihan anggota sekitar 2.7 T tetapi dalam Laporan Pengurus PKPU terungkap yang mengajukan tagihan sekitar 7 T, terjadi perbedaan angka yang sangat jauh, dimana angka tersebut menurut Pengurus PKPU sesuai tagihan yang masuk dan angka tersebut belum bisa dijawab Debitur KSB.

    Sangat disayangkan Hakim Pengawas kurang tegas dan tidak mempergunakan wewenang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 277 UU No. 37 Tahun 2004.

    Pengurus PKPU sama sekali belum pernah Meminta  Hakim Pengawas untuk mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan ahli untuk memeriksa keadaan menyangkut  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 Ayat(1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

    Hakim Pengawas juga belum pernah mengangkat ahli untuk melakukan pemeriksaan dan laporan mengenai harta debitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 Ayat(1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

    Bahkan usulan untuk mengangkat Panitia Kreditor  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tetap diabaikan.

    Dalam proses PKPU ini masih banyak masalah yang perlu menjadi perhatian.

    Kita akan menunggu hasil Voting yang kemudian apakah akan disahkan atau ditolak dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 2 November 2020.

    Sukisari, SH, yang ditemui oleh awak media mengatakan bahwa banyak hal yang harus ditanyakan.
    “Banyak hal yang harus ditanyakan karena adanya perbedaan laporan keuangan bulan Maret 2020 di mana tertulis tagihannya sebesar 2,7 Triliun tetapi yang tercantum di pengurus PKPU sebesar 7 Triliun dan ada perbedaan sebesar 4,3 Triliun. Kami selaku Kuasa Hukum yang lain juga mempertanyakan adanya ahli seperti yang sudah disampaikan pada minggu lalu,”urai Sukisari dengan tegas.

    Sukisari juga mengatakan Hakim Pengawas yang membiarkan tetap dilaksanakannya Voting yang masih ada masalah adalah tindakan pelanggaran  atas UU 37 2004. “ Hakim pengawas yang membiarkan tetap dilaksanakannya Voting yang masih ada masalah adalah tindakan pelanggaran atas UU 37 2004. Maka ada peluang untuk melakukan kasasi atau membatalkan proses dari PKPU ini yang tidak benar,” ungkap Sukisari, SH. (JNI)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com