Banyak Dikriminalisasi, Nasib Wartawan Dinilai Tamat
Selasa, 03-07-2018 - 23:07:21 WIB š 30714
SERGAPONLINE.COM Jakarta Ć¢ā¬ā Menurut Wakil Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Lasman Siahaan, Dewan Pers, satu-satunya lembaga yang mengawasi profesi jurnalis, dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menimpa jurnalis atau media cenderung mengabaikan Undang-Undang Pers. Ć¢ā¬ÅKalau itu (UU ITE) digunakan, tamatlah riwayat kita, kawan,Ć¢ā¬Ā ujar Lasman.
Dalam kerja jurnalistik, Lasman menerangkan, terdapat hak jawab atau pun koreksi. Ć¢ā¬ÅNah, media bersangkutan wajib memuatnya. Itulah filter yang win win, sehingga tidak ada yang dirugikan,Ć¢ā¬Ā kata Lasman. Apabila ada pihak yang masih kurang puas, Lasman menganjurkan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Lasman tegas meminta Dewan Pers tidak menggunakan pendekatan hukum yang lain. Ć¢ā¬ÅJadi, jangan gunakan pendekatan hukum lain dong. Percuma ada UU Pers yang seharusnya lex specialis,Ć¢ā¬Ā ujarnya.***
Komentar Anda :