Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Pemkab Siak Sudah Serahkan SPT tahunan PPh 2017
Selasa, 27-03-2018 - 07:45:38 WIB
SIAK, SERGAPONLINE.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2017 sebelum batas akhir 31 Maret mendatang. Hal ini dinilai penting dalam upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Kita mengapresiasi kegiatan yang ditaja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalan Kerinci, karena ini upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak, H Alfedri, saat memberi sambutan dalam kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2017, di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Jumat (23/3).
Menurut Alfedri, kewajiban ini berdasarkan surat edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2015, di mana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri agar mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh.
"Tentu ini secara online dilakukan bagi seluruh ASN, setelah ini nanti kami minta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh kepala dinas, badan, kantor, serta camat melalui badan keuangan daerah untuk mengingatkan seluruh karyawannya agar menyampaikan laporan pajak tahunan ini," paparnya.
Selain itu, Alfedri juga meminta OPD terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Karena saat ini pajak menjadi pendapatan negara yang sangat penting dengan porsi yang cukup besar.
"Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya dalam peningkatan hasil pajak, yang tidak hanya mengandalkan hasil minyak. Di samping itu juga, pajak sebagai sumber pembiayaan daerah, seperti pelayanan publik, perekonomian, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan infrastruktur jalan," jelasnya lagi.
Sementara Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Rizal Fahmi, mengatakan, pembangunan di Kabupaten Siak saat ini pesat. Di mana anggaran yang dipergunakan sebagian besar berasal dari pajak. Dengan pajak PPh orang pribadi dan PPh pasal 21, sistem bagi hasil dari pajak akan dikembalikan kepada daerah sebesar 20 persen.
Rizal mengharapkan, dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam mengintensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak secara pribadi yang melakukan usaha di Siak. Seperti, dukungan peraturan bupati (perbub) yang telah dikeluarkan, sehingga mewajibkan pelaku usaha memiliki NPWP terdaftar.
Kegiatan penyampaian SPT tahunan 2017 ini ditandai dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak orang pribadi di lingkungan Pemkab Siak oleh Plt Bupati Siak, Sekdakab Siak, Asisten III dan Kadisdikbud Siak. Dengan melakukan pencetakkan tanda terima pajak tahunan 2017, sekaligus penyerahan laporan SPT kepada Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci. (so/hrc)
Komentar Anda :