Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Rabu, 07-10-2020 - 19:03:58 WIB 👁 26945

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Bertempat di Mako Polres Tanjungpinang, Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang

    Dasar Penangkapan LP-B / 119 / X  / 2020 / KEPRI / SPKT - RES TPI Tanggal 05 Oktober 2020 dengan Tersangka DS (31 Tahun) Laki- Laki, dengan korban EC (Swasta) Pasal Yang Di Langgar Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

    Pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib Korban dari rimba jaya menuju arah pulang ke jalan Nangka dan sesampai di simpang jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai pelaku dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang di gantung di bawah stang motor dan korban kaget dan terjatuh , adapun isi dalam tas korban : Hp Merk Iphone 2 Unit, KTP , SIM , KARTU ATM , TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000,- .

    Pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan Informasi dari Hasil penyelidikan Bahwa pelaku sedang berada di jalan H.Agus Salim Kota Tanjungpinang , Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

    Dari Hasil Introgasi petugas terhadap pelaku ,  mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) 365 K.U.H.Pidana (Jambret) di  7 (tujuh) TKP sebagai berikut :
    1. Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang kerugian : 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7 , 1 Buah Tas Warna Hitam
    2. Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang
    3. Dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang
    4. Jalan Delima Kota Tanjungpinang.

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua Unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, Dua Buah Tas Hitam, satu Buah Tas warna Orange, beberapa Amplop ampau berwana merah, dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan pelaku.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang sekarang sudah di tangani Polres Tanjungpinang.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com