Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Rabu, 07-10-2020 - 19:03:58 WIB 👁 29897

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Bertempat di Mako Polres Tanjungpinang, Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang

    Dasar Penangkapan LP-B / 119 / X  / 2020 / KEPRI / SPKT - RES TPI Tanggal 05 Oktober 2020 dengan Tersangka DS (31 Tahun) Laki- Laki, dengan korban EC (Swasta) Pasal Yang Di Langgar Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

    Pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib Korban dari rimba jaya menuju arah pulang ke jalan Nangka dan sesampai di simpang jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai pelaku dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang di gantung di bawah stang motor dan korban kaget dan terjatuh , adapun isi dalam tas korban : Hp Merk Iphone 2 Unit, KTP , SIM , KARTU ATM , TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000,- .

    Pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan Informasi dari Hasil penyelidikan Bahwa pelaku sedang berada di jalan H.Agus Salim Kota Tanjungpinang , Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

    Dari Hasil Introgasi petugas terhadap pelaku ,  mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) 365 K.U.H.Pidana (Jambret) di  7 (tujuh) TKP sebagai berikut :
    1. Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang kerugian : 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7 , 1 Buah Tas Warna Hitam
    2. Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang
    3. Dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang
    4. Jalan Delima Kota Tanjungpinang.

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua Unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, Dua Buah Tas Hitam, satu Buah Tas warna Orange, beberapa Amplop ampau berwana merah, dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan pelaku.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang sekarang sudah di tangani Polres Tanjungpinang.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  • 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
  • Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
  • Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    03 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    04 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    05 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    06 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    07 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    08 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    09 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    10 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    11 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    12 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    13 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    14 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    15 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    16 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    17 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    18 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    19 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    20 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    21 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    22 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com