Pengaduan Pungli Dapat Disampaikan Melalui Website Saberpungli.id Atau Lewat SMS Ke Nomor 1193
Senin, 02-07-2018 - 22:30:05 WIB 👁 25369
SERGAPONLINE.COM JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Senin (2/7/2018). Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli, singkatan satuan tugas tersebut.
Dengan adanya Perpres, masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi pemerintah, TNI dan Polri.
Pengendali atau Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli, Menko Polhukam Wiranto melalui pengumuman dalam surat edaran yang sudah disampaikan kepada instansi-instansi pemerintahan, TNI dan Polri mengatakan, pengaduan Pungli dapat disampaikan melalui website saberpungli.id atau lewat SMS ke nomor 1193 ataupun lewat telepon, di layanan call center 193.
Laporan masyarakat diminta menyertakan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
Jenis Pungli di sekolah, juga dapat dilaporkan untuk ditindak Satgas Saber Pungli. Adapun ragam pungutan di sekolah yang berpotensi dilakukan Pungli oleh pihak sekolah, seperti uang pendaftaran masuk, uang SSP/komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyuban, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koperasi (uang tidak dikembalikan), uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya dan uang tahunan (yang kegunaannya tak jelas).
Dalam imbauan tersebut, diingatkan kepada segenap pegawai atau personil di instansi apapun akan hal ini.
Satgas Saber Pungli juga memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Satgas diberi pula kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan atau OTT sesuai pasal 4 huruf d Perpres. (str/so)
Komentar Anda :