KPU Resmi Berlakukan Larang Pencalonan Calek Mantan Narapidana Korupsi
Minggu, 01-07-2018 - 08:04:05 WIB 👁 30074
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebaga
TERKAIT:
 
  • KPU Resmi Berlakukan Larang Pencalonan Calek Mantan Narapidana Korupsi
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore. "Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Pramono lewat pesan singkat kepada Republika.

    Aturan itu akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.

    Pramono menegaskan, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang. "Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.

    Dia menambahkan, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi juga tetap masuk dalam PKPU Nomor 20. "Soal itu, berkali-kali kami tegaskan, KPU tidak pernah berubah mengenai hal (larangan) itu," tegasnya.

    Adapun larangan itu ada dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

    Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, ada kemungkinan PKPU Pencalonan Caleg bisa diterapkan secara otomatis tanpa diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). KPU dan Kemenkum-HAM telah selesai melai pertemuan tertutup yang membahas PKPU tersebut pada Jumat (29/6) petang.

    "Kalau anda lihat, di beberapa lembaga sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri dalam membuat peraturan secara mandiri. KPU, sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Arief di Kantor KPU, Jumat, ketika disinggung tentang kemungkinan penerapan PKPU caleg tanpa harus diundangkan oleh Kemenkum-HAM.

    KPU pada Jumat melakukan pertemuan tertutup dengan Kemenkum-HAM selama sekitar dua jam. Pertemuan itu membahas tentang PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang di dalamnya memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

    Menurut Arief, dalam rapat itu dibahas koordinasi tentang PKPU pencalonan caleg. Arief masih tidak mau menjelaskan secara rinci bagaimana sikap masing-masing lembaga dalam pertemuan itu. Hanya saja, dia menegaskan jika KPU masih mencantumkan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg, baik dalam PKPU pencalonan caleg DPD maupun PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (so/rpk)





       



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com