Dengan Adanya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
Sabtu, 30-06-2018 - 13:22:48 WIB šŸ‘ 16797

TERKAIT:
 
  • Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
  •  

    SERGAPONLINE.COM Jakarta- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat jangan ragu mengakses dan bisa langsung meminta informasi yang mereka butuhkan ke badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari negara, masyarakat dan bantuan luar negeri.

    "Sebelumnya pada tahun 1947 PBB telah mengeluarkan deklarasi umum hak asasi manusia yang isinya mengatakan, seluruh informasi yang ada di badan publik bisa eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun yang menerima bantuan dari negara serta badan usaha milik negara seluruh dokumen yang ada itu masyarakat berhak mengakses dan meminta," kata Hendra di Jakarta, saat memberikan paparan pada diskusi publik yang diadakan Dewan Kehormatan PWI Jaya, Kamis (28/6/2018).

    Namun demikian, lanjutnya, dari tahun 1945 kemerdekaan sampai dengan rezim reformasi bukan presiden yang berkuasa di Indonesia mengatakan bahwa seluruh data yang ada di badan publik adalah tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka oleh yang berwenang di badan publik tersebut, sehingga dibentuk suatu unit kerja yang disebut humas.

    "Humas itu kan kerjaannya memberitahu apa yang ingin diberitahu, kalau ada orang bertanya menjawab kalau itu boleh diberitahu dan diam saja kalau itu tidak boleh diberitahu termasuk wartawan. Itu berlaku sampai tahun 1998," jelasnya.

    Selain itu, menurut dia, pada tahun 1998 keluar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 45 yang mengubah rezim pengelola informasi ini dari yang sebelumnya serba tertutup, dengan lahirnya pasal tersebut maka rakyat atau bangsa Indonesia memberikan konstitusionalrecht yang baru kepada seluruh warga negara Indonesia yang disebut dengan hak terhadap informasi yang ada di badan publik dengan amandemen kedua itu.

    "Karena merupakan konstitusionalrecht hak yang diberikan oleh konstitusi Republik Indonesia maka tidak ada orang atau badan yang menghalang-halangi satu pun masyarakat mendapatkan informasi apapun dari badan publik termasuk undang-undang sekali pun," ujarnya.

    Dia menambahkan, yang hak itu baru bisa dijalankan setelah lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dibentuknya Komisi Informasi Publik untuk menjalankannya,

    Maka komisi informasi diberi tugas bertanggung jawab untuk memastikan hak konstitusional masyarakat itu diberikan terhadap informasi yang ada di seluruh badan publik mulai eksekutif, yudikatif, legislatif dan seluruh badan publik yang menerima APBN/APBD serta menerima dari masyarakat.

    "Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta itu badan publik yang semua dokumen bisa diminta informasi keterbukaan publiknya, termasuk partai politik," ungkapnya.

    Menurut dia, kalau tidak diberikan keterbukaan informasi publik ada mekanisme yang ujungnya adalah akan bersengketa di Komisi Informasi dan akan disidangkan untuk memeriksa dan memutuskan apakah dokumen itu merupakan tertutup atau terbuka. Dan karena semuanya berstatus terbuka ada pengecualian di Pasal 17, yang dikecualikan.

    Untuk menetapkan dokumen dikecualikan harus melalui proses yang disebut dengan uji konsekuensi, apakah dokumen dan informasi ini memenuhi salah satu ketentuan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 sehingga dokumen tersebut layak dikecualikan.

    "Setelah dikecualikan pun masih bisa digugat selama tidak ada penetapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.(/so/tsc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    03 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    04 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    05 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    06 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    07 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    08 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    09 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    10 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    11 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    12 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    13 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    14 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    15 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    16 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    17 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    18 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    20 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    21 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    22 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com