Dengan Adanya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
Sabtu, 30-06-2018 - 13:22:48 WIB 👁 19589

TERKAIT:
 
  • Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
  •  

    SERGAPONLINE.COM Jakarta- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat jangan ragu mengakses dan bisa langsung meminta informasi yang mereka butuhkan ke badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari negara, masyarakat dan bantuan luar negeri.

    "Sebelumnya pada tahun 1947 PBB telah mengeluarkan deklarasi umum hak asasi manusia yang isinya mengatakan, seluruh informasi yang ada di badan publik bisa eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun yang menerima bantuan dari negara serta badan usaha milik negara seluruh dokumen yang ada itu masyarakat berhak mengakses dan meminta," kata Hendra di Jakarta, saat memberikan paparan pada diskusi publik yang diadakan Dewan Kehormatan PWI Jaya, Kamis (28/6/2018).

    Namun demikian, lanjutnya, dari tahun 1945 kemerdekaan sampai dengan rezim reformasi bukan presiden yang berkuasa di Indonesia mengatakan bahwa seluruh data yang ada di badan publik adalah tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka oleh yang berwenang di badan publik tersebut, sehingga dibentuk suatu unit kerja yang disebut humas.

    "Humas itu kan kerjaannya memberitahu apa yang ingin diberitahu, kalau ada orang bertanya menjawab kalau itu boleh diberitahu dan diam saja kalau itu tidak boleh diberitahu termasuk wartawan. Itu berlaku sampai tahun 1998," jelasnya.

    Selain itu, menurut dia, pada tahun 1998 keluar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 45 yang mengubah rezim pengelola informasi ini dari yang sebelumnya serba tertutup, dengan lahirnya pasal tersebut maka rakyat atau bangsa Indonesia memberikan konstitusionalrecht yang baru kepada seluruh warga negara Indonesia yang disebut dengan hak terhadap informasi yang ada di badan publik dengan amandemen kedua itu.

    "Karena merupakan konstitusionalrecht hak yang diberikan oleh konstitusi Republik Indonesia maka tidak ada orang atau badan yang menghalang-halangi satu pun masyarakat mendapatkan informasi apapun dari badan publik termasuk undang-undang sekali pun," ujarnya.

    Dia menambahkan, yang hak itu baru bisa dijalankan setelah lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dibentuknya Komisi Informasi Publik untuk menjalankannya,

    Maka komisi informasi diberi tugas bertanggung jawab untuk memastikan hak konstitusional masyarakat itu diberikan terhadap informasi yang ada di seluruh badan publik mulai eksekutif, yudikatif, legislatif dan seluruh badan publik yang menerima APBN/APBD serta menerima dari masyarakat.

    "Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta itu badan publik yang semua dokumen bisa diminta informasi keterbukaan publiknya, termasuk partai politik," ungkapnya.

    Menurut dia, kalau tidak diberikan keterbukaan informasi publik ada mekanisme yang ujungnya adalah akan bersengketa di Komisi Informasi dan akan disidangkan untuk memeriksa dan memutuskan apakah dokumen itu merupakan tertutup atau terbuka. Dan karena semuanya berstatus terbuka ada pengecualian di Pasal 17, yang dikecualikan.

    Untuk menetapkan dokumen dikecualikan harus melalui proses yang disebut dengan uji konsekuensi, apakah dokumen dan informasi ini memenuhi salah satu ketentuan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 sehingga dokumen tersebut layak dikecualikan.

    "Setelah dikecualikan pun masih bisa digugat selama tidak ada penetapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.(/so/tsc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com