Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Bupati Kuansing Mursini Menjerahkan SK Remisi 196 Kepada Penghuni Lapas ll B Taluk Kuantan
Selasa, 18-08-2020 - 14:09:48 WIB

TERKAIT:
 
  • Bupati Kuansing Mursini Menjerahkan SK Remisi 196 Kepada Penghuni Lapas ll B Taluk Kuantan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Virtual dengan kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di pandopo rumah dinas Bupati Kuantan Singingi Senin (17/08/2020).

    Dalam kegiatan pemberian remisi dipandopo rumah dinas bupati kuantan singingi dihadiri oleh sejumlah kepala OPD pemerintahan didampingi oleh Pabung, kepala BNNK dan kepala Kelapas taluk kuantan.

    Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 ini,dengan tema Indonesia maju, tetap maju dimasa pandemi

    Sebanyak 196 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Kuantan Singingi  menerima remisi umum l napi diantaranya napi anak  mendapat remisi umum.

    Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuantan Singingi  Drs.H.Mursini, M.si yang didampingi Sekda, Pabung, kepala Kelapas, Kepala BNNK kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, usai memimpin upacara peringatan  proklamasi di Lapangan Upacara komplek  Pemerintah Daerah.

    Sementara dalam laporannya Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani, Amd,I.P.S,Sos MH menjelaskan, lemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu, dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19. Yordani juga menuturkan untuk jumlah tahanan di rutan Kuansing dengan penghuni sebanyak 390 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)dan sebanyak 196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari lapas anak, masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman.

    Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

    Yordani mengatakan, “Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.

    “Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidang," tuturnya.

    Terakhir Yordani mengucapkan selamat  kepada  penerima remisi pada tahun ini,dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada narapidana(Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara,mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di Kemenhumkam,” tutup Yordani (Rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
  • Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
  • Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
  • Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
  • Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    02 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    03 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    04 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    05 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    07 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    08 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    09 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    10 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    11 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    12 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    13 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    14 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    15 Pj Gubri Pimpin Rakor Penempatan Sementara Pengungsi Rohingnya
    16 MPC Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
    17 Kajati Riau Mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Secara Virtual
    18 Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Sebesar Rp 10, 4 Miliar, Bupati Kasmarni Beri Apresiasi
    19 Solusi Pemkab Trenggalek Terkait Kenaikan Tarif Retribusi Pasar
    20 PT GML Penyerobotan Lahan Lili, Pemilik lahan Melaporkan ke Dinas ESDM Kepri
    21 Manohok Ketua KNPI Provinsi Riau Sederetan Para Dan Petinggi Dinas Provinsi Riau Tersandung Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Riau
    22 Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com