DPP Golkar Calonkan Narapidana Korupsi Untuk Cabup Boven Digoel
Sabtu, 15-08-2020 - 11:29:49 WIB 👁 69465

TERKAIT:
 
  • DPP Golkar Calonkan Narapidana Korupsi Untuk Cabup Boven Digoel
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - DPP Golkar kembali menui kritik dari berbagai kalangan pasca dirilisnya rekomendasi enam pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada kabupaten di wilayah Papua. Rilis dibacakan oleh Sekretaris DPD 1 Papua, Yacob Ingratubun yanh dikutip Media lokal Papua Kawat Timur, Jumat (7/8/2020) lalu.

    Keenam pasangan yang direkomendasikan itu adalah, Kabupaten Waropen kepada Hendrik Wonoteray – Korinus Reri, Kabupaten Asmat kepada pasanga incumbern, Elisa Kambu- Thomas Effe Safando, Kab. Pegunungan Bintang kepada Spey Yan Bidana – Pieter Kalakmabin.

    Kemudian Kabupaten Keerom kepada Pieter Gusbager – Wahfir Kosasi, Kabupaten Supiori kepada Yan Imbab – Mandosir Yustinus, dan Kabupaten Boven Digoel kepada Mantan Bupati Yusak Yaluwo – Yacob Yaremba.

    Rekomendasi untuk Mantan Koruptor

    Kritikan tajam diarahkan atas rekomendasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang jatuh kepada pasangan Yusak Yaluwo dan Yacob Yaremba. Sebabnya, Yusak Yaluwo adalah mantan Narapidana Kasus Korupsi APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2010.

    “Golkar di Papua sering salah pilih, padahal masih banyak calon lain yang relative bersih dengan kapabilitas yang lebih baik jika dibandingkan Yusak Yaluwo,” Ujar Ramos, Mahasiswa sekaligus Putra Daerah asal Boven Digoel dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

    Bahkan, menurut Ramos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah sering mengingatkan partai-partai untuk tidak mencalonkan Narapidana, apalagi Narapidana Korupsi.

    “Sebaiknya DPP Golkar meninjau ulang keputusanya agar tidak bertentangan Dengan PKPU, Komisi Pemilihan Umum dan prinsip pemerintahan yang bersih,” tandas Ramos.

    Dicoret KPU di Pilkada 2015

    Diketahui, pada tahun 2015 lalu, Yusak juga sempat mendaftar sebagai Calon Bupati Boven Digoel. Sebelumnya, Yusak merupakan mantan Bupati Boven Digoel yang diberhentikan karena korupsi dana APBN Rp 37 miliar dan telah dihukum 5 tahun penjara. Ia bebas bersyarat sehingga kemudian mendaftar dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015.

    Karena masih berstatus bebas bersyarat, KPU lalu mencoret namanya. Hal ini lalu dipersoalkan ke PTUN. Yusak kemudian menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat KPU Boven Digoel. Namun gugatan tersebut dimentahkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pada 27 November 2015. Kemudian mengajukan kasasi, namun kembali ditolak.

    “Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” demikian lansir website MA dalam situsnya, yang dikutip Detikcom, pada (10/12/2015). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono dan putusan diketok pada Selasa (8/12/2015) lalu.

    Tak kapok dengan kekalahannya, Yusak Yaluwo kini kembali mendapat rekomendasi dari Golkar untuk maju di Pilkada 2020 ini. Kendati begitu, Putra Daerah sekaligus Mahasiswa Papua, Ramos, menentang rekomendasi tersebut. Bagi Ramos, masih banyak kader Golkar lainnya yang lebih pantas untuk direkomendasikan. (RED)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com