Dua Pejabat Kampar Diperiksa KPK-RI Di Jakarta Terkait Dugaan Suap RAPBN TA 2018
Rabu, 27-06-2018 - 12:30:48 WIB 👁 64013
SERGAPONLNE.COM PEKANBARU-Dua Orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selasa 26 Juni 2018.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dua pejabat itu adalah Auliya Ulillah Usman yang merupakan ajudan Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Azwan yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar sewaktu itu.
Pemeriksaan itu guna untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo yang saat ini menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media Bikas membenarkan pemeriksaan dua pejabat Kampar tersebut. " Diperiksa untuk tersangka YP di Gedung KPK," ungkap Febri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (26/6).
Dalam perkara ini, Yaya diduga sebagai penerima suap terkait RAPBN TA 2018. Yaya juga diduga menerima uang dari berbagai daerah. Yaya saat ditangkap, ditemukan emas di Apartemennya yang kemudian disita KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) kemarin. Dari OTT itu KPK mengamankan 9 orang, termasuk Yaya dan anggota komisi XI DPR Amin Santoso.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin dari pihak swasta atau perantara, dan Ahmad Ghiast.
Sementara, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp1,7 miliar.***
Sumber:Bidikkasus/Sergaponline.com
Komentar Anda :