Kejaksaan Menolak, Ibrahim Kecewa Berat Dengan Kinerja Polres Aceh Timur
Kamis, 06-08-2020 - 12:39:33 WIB 👁 43368
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Kekecewaan tersebut disampaikan oleh Ibrahim warga Desa Panton Merbo, kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, yang menurutnya Polres Aceh Timur terkesan lambat dalam penyelesaian permasalahan dugaan pemalsuan Ijazah oleh TPG Desa Panton Merbo yang dilaporkannya sejak tanggal 22 Oktober 2019 lalu, juga sudah di beri kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur, Kamis (05/08/2020).
"Pihak Polres Aceh Timur yang menangani perkara tersebut sudah pernah melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, namun di tolak oleh pihak Kejaksaan dengan alasan belum lengkap syarat dan hal itu sudah terjadi 3 kali penolakan. Sebenarnya bagaimana standar penegakan hukum di Indonesia ini, apakah serendah ini penegakan hukum di negara yang katanya negara hukum". Kata Ibrahim dengan nada kesal dan kecewa.
"Apakah surat keterangan dari Departemen Agama (DEPAG) Aceh Timur yang menerangkan bahwa nomor induk ijazah tersebut bukan atas nama nomor induk pemilik Aslinya belum cukup sebagai bukti dugaan pemalsuan Ijazah?, apakah harus saja ajak masyarakat turun kejalan untuk demo". Tegas Ibrahim.
Konon katanya pihak pesantren yang mengeluarkan dugaan ijazah palsu sudah mencabut ijazah tersebut dari pihak pengguna, namun pihak yang menggunakan ijazah tersebut masih tetap menjabat sebagai TPG Desa Panton Merbo dengan alasan pedoman ke SK dari Bupati Aceh Timur, namun secara administrasi TPG tersebut diduga cacat hukum, lantas kenapa SK dari Bupati Aceh Timur masih bisa di pergunakan.
Saat awak media mengkorfirmasi penyidik via WhatsApp (WA) diarahkan kekantor, setelah menjumpai penyidik diarahkan ke kasat reskrim atau kapolres Aceh Timur untuk kejelasan perkara tersebut.
kemudian awak media mengkomfirmasi Kapolres Aceh Timur namun bapak Kapolres mengarahkan awak media ke kasat reskrim, setelah berhasil mengkonfirmasi Kasat Reskrim, lagi-lagi awak media mendapatkan arahan namun kali ini ke Humas Polres Aceh Timur.
Pada akhirnya titik terang pun ditemui oleh awak media setelah arah mengarahkan dilalui.
"Perkara tersebut masih dalam penyidikan dan penyidik sudah mengirimkan surat kepada saksi ahli namun masih menunggu jawaban dari saksi ahli". Jelas Humas Polres Aceh Timur saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. (Edo)
Komentar Anda :