Mahasiswa Demo Di DPRD Sumbar, Minta MK Batalkan UU MD3
Senin, 26-03-2018 - 23:07:44 WIB šŸ‘ 15353

TERKAIT:
 
 

SERGAPONLINE.COM, PADANG-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) 2018 dalam unjuk rasa di gedung DPRD provinsi itu, Senin.

"Tujuan kami mendatangi wakil rakyat sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan bangsa Indonesia," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM Sumatera Barat Faizil Putra di Padang, Senin.

Ia mengatakan dalam aksi ini ada tiga hal yang dituntut yakni mahasiswa menolak UU MD3 karena dinilai menciderai demokrasi yang telah terbangun. Kedua pihaknya meminta agar MPR,DRR,DPD dan DPRD berdiri bersama rakyat bukan mementingkan kepentingan priobadi atau kelompok.

Tuntutan ketiga, mahasiswa meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah terhadap UU MD3 ini karena merusak demokrasi yang ada. Demokrasi ini telah diperjuangkan oleh pada 1998 seharusnya ini tetap dijaga.

"Kita akan mengajukan bersama-sama untuk melakukan judicial review, kita bukan hanya mahasiswa tapi rakyat Indonesia," kata Presiden Mahasiswa Universitas Andalas.

Menurutnya ada tiga pasal yang dituntut dalam UU MD3 2018 yaitu pasal 122 huruf k yang berisi "Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok atau badan yang merendahkan DPR dan anggota DPR.

"DPRD dinilai dapat mengintervensi orang atau suatu badan, ini jelas bukan kewenangan mereka," kata dia.

Kemudian pasal 245 yang berisi pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana haarus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan Majelis Kehormatan DPR (MKD).

"Prinsip negara hukum adalah menjamin adayan persamaan setiap warga negara di depan hukum dan ini jelas bertentangan dengan hak imunitas anggota DPR. Selain itu berdasarkan putusan MK No76/PUU-XII/2014 dinyatakan penyidikan anggota DPR harus melalui izin oresiden tapi tidak memerlukan pertimbangan MKD," kata dia.

Setelah itu pada pasal 73 tertulis pimpinan DPR mengajukan permintaan tertulis kepada Polri terkait pemanggilan paksa terhadap orang atau badan hukum.

Ia mengatakan menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai pasal ini erat kaitannya dengan Pansu Hak angket KPK yang sampai saat ini belum berhasil memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.

Dalam aksi tersebut mereka membawa beragam spanduk bertuliskan "UU MD3 Imaji Hancurnya Demokrasi" dan "UU MD3 Melindungi Kehormatan atau Menutupi Kebobrokan".

Para mahasiswa ada yang melakukan aksi jalan dari Universitas Negeri Padang (UNP) yang berjarak sekitar satu kilometer dan ada yang langsung berkumpul di gedung DPRD Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

Sesampai di gedung DPRD Sumatera Barat mereka menyuarakan aspirasi mereka menuntut agar UU MD3 dikaji ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIb berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.

Para pengunjuk rasa dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut dan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Darmawi.

Sementara pada saat bersamaan anggota DPRD Sumatera Barat sedang melakukan rapat paripurna pengesahan nota kesepahaman terhadap rancangan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Darmawi mengatakan semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat diterima oleh DPRD. Selanjutnya aspirasi ini akan ditindaklanjuti ke lembaga yang lebih tinggi.

"Kewenangan untuk merevisi undang-undang merupakan kebijakan pusat melalui judical review namun aspirasi ini secara kelembagaan kami terima," ujarnya.
(SO/AT)
Editor : Joko Nugroho




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    03 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    04 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    05 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    06 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    07 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    08 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    09 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    10 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    11 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    12 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    13 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    14 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    15 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    16 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    17 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    19 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    20 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    21 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    22 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com