Kajari Kuansing Menahan Lima Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Senin, 20-07-2020 - 22:38:31 WIB š 66742
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Dalam Press release Kejari Kuansing Senin (20/7/2020) di Kantor Kejari Kuansing, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman,SH MH., menyampaikan lima orang tersangka dugaan korupsi Rp10,4 miliar pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing APBD 2017 resmi ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kuansing Senin (20/7/2020) sore hari.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH MH Proses penahanan lima tersangka itu, administrasi tetap di Lapas Teluk Kuantan. Namun kelima tersangka ditempatkan di sel Polres Kuansing.
Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni ML, mantan Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Kedua MS, mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga VA, mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Keempat HH, mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima YY, mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.(RS)
Komentar Anda :