FAKSI Desak KPK Periksa Kekayaan Pejabat Aceh Timur, Termasuk Keluarga Beserta Kroni - Kroninya
Kamis, 16-07-2020 - 09:02:09 WIB 👁 54209

TERKAIT:
 
  • FAKSI Desak KPK Periksa Kekayaan Pejabat Aceh Timur, Termasuk Keluarga Beserta Kroni - Kroninya
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI)  Aceh, Ronny, mendesak KPK beserta seluruh lembaga penegak hukum lainnya, untuk segera mengaudit  atau memeriksa kekayaan seluruh pejabat di Aceh Timur, termasuk keluarga beserta kroni - kroninya.

    Hal itu dilontarkan aktivis cadas itu, demi memastikan tenselenggaranya pemerintahan di Aceh Timur, yang bersih dan bebas praktek - prakter kotor, KKN.

    " Sebaiknya, kekayan seluruh pejabat eksekutif maupun legislatif di Aceh Timur, bahkan hingga ke perangkat desa diperiksa, biar jelas apakah pemerintahan ini bersih dan transparan,"  kata Ronny, Rabu 15 Juli 2020.

    Menurut eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Provinsi Aceh itu, seharusnya  dari maraknya isu - isu yang berkembang di tengah publik, dapat dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan oleh pihak penegak hukum untuk mengetahui asal - asal usul sumber kekayaan para pejabat dan pihak terkait lainnya itu.

    " Memang masih dikatakan isu, soal adanya KKN di Aceh Timur, tapi secara samar, itu disebut - sebut sudah jadi rahasia umum, bahkan sebenarnya mungkin penegak hukum lebih tahu soal itu, harusnya sudah diselidiki dan ditindak jika ada temuan yang merugikan negara, misalkan adanya dugaan kekayaan pejabat atau kroninya, bahkan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar dan melawan hukum, dari upaya memperkaya orang lain,"  ungkap putera Idi Rayeuk, berdarah Aceh - Minang tersebut.

    Dia menduga, telah terjadi praktik KKN yang cukup masif, terstruktur dan sistematis di Aceh Timur, dari dugaan monopoli proyek sebagaimana maraknya pemberitaan, hingga ke urusan kedekatan dalam hal bagi - bagi jabatan strategis di pemerintahan yang di pimpin Bupati Rocky tersebut.

    " Meskipun pemerintahan Bupati Rocky hanya tersisa beberapa tahun lagi, tapi tak ada salahnya segera diselidiki dan dibenahi, agar tidak menjadi warisan buruk untuk pemerintahan kedepan nantinya," pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 3 UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar'. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    03 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    04 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    05 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    06 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    07 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    08 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    09 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    10 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    11 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    12 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    13 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    14 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    15 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    16 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    17 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    18 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    19 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    20 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    21 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    22 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com