MPC Pemuda Pancasila Menolak Keputusan Pra Peradilan
Rabu, 24-06-2020 - 17:05:48 WIB 👁 56704
SERGAPONLINE.COM BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menolak Prapradilan yang diajukan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi melalui Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring mengatakan, bahwa proses penangkapan yang dilakukan polisi, sudah sesuai prosidural dan aturan, termasuk adanya surat penangkapan polisi kepada 6 anggota Ormas PP yang kini sudah menjadi tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.
Wakil Ketua MPC PP Kota Bekasib Dedy Supriadi mengatakan baahwa keputusan PTUN tidak dapat di terina pihaknya .Dedi akan terus mengupayakan proses hukum antara lsin ke Komisi Yudisial dan Kompolnas agar keadilan di berikan kepada masyarakat tanpa pandang bulu serta pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi prosedur (SOP) ujarnya di kantor MPC PP Kota Bekasi.
6 anggota Ormas PP yang kini menjadi tersangka dalam keributan antara Orma Pemuda Pancasila (PP) dengan Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlanjut ke proses hukum.
MPC PP Kota Bekasi menuding, bahwa penangkapan terhadap 6 orang anggotanya yakni, FY, JS, A, EE, S dan HJ, tidak sesuai dengan prosedur, dimana kepolisian melakukan penangkapan tidak berdasar dengan tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, karena para anggota ditangkap dirumahnya masing – masing. (Jeni)
Komentar Anda :