SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda terhadap hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri TA 2019 sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil audit BPK.
Pada agenda rapat turut hadir Ketua BPK Kepri Widhi Widayat, Plt Gubernur Kepri H Isdianto,Sekda berserta jajaran SKPD di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, termasuk sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Nadeak, selaku Ketua DPRD Kepri, menyerukan kepada para anggota DPRD yang hadir untuk membulatkan satu suara mengatakan setuju atas rekomendasi BPK Kepri atas laporan keuangan Pemerintah Kepri tahun anggaran 2019, yang mana atas laporan tersebut menjadi catatan rekomendasi DPRD Kepri hasil pemeriksaan BPK.
Dalam pembacaan rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepri TA 2019. Rencana aksi tindak lanjut BPK dan surat pernyataan yang terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan berdasarkan uraian pembahasan badan anggaran merumuskan;
1. Diminta kepada PLT Gubernur Kepri untuk :
A. Memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait hasil pemeriksaan oleh BPK dan melakukan pengembalian uang negara untuk distor ke kas daerah, dalam waktu tidak lebih 60 (enam puluh) hari yang diatur sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 "tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara".
B. Memerintahkan inpektorat provinsi Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK-RI, dan melaporkan hasil progres secara detail kepada DPRD.
C. Memberikan teguran kepada dan saksi kepada para kepala perangkat daerah dan pejabat pengolah keuangan terkait pada sebagian yang disebut pada rekomendasi apabila tidak menindaklanjuti atau tidak menyelesaikan tindak lanjut sampai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
2. Diminta kepada PLT Gubernur Kepri untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan melaksanakan amanat peraturan daerah, dengan menetapkan peraturan Gubernur, termasuk peraturan retribusi pajak kendaraan bermotor dan pajak jasa labuh dan retribusi penggunaan perairan.
3. Diminta kepada seluruh Provinsi Kepri untuk menginventarisir perintah peraturan Gubernur yang mana menjadi amanat peraturan daerah dan menyusun peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Surat keputusan DPRD Kepri dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kepri (Hamidi) tentang surat
Keputusan persetujuan DPRD Kepri terhadap rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepri TA 2019.
Dalam keputusannya, tertuang pada nomor 07 tahun 2020 tentang rekomedasi DPRD kepri terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan badan periksaan keuangan republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepri tahun anggran 2019, menetapkan :
1. Rekomendasi DPRD Kepri terhadap lapora hasil Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Kepri tahun Angaran 2019.
2. Laporan akhir rekomendasi badan anggaran DPRD Kepri merupakan bagian yang tidak terpisahkan baik putusan ini.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 17 Juni 2020.
Dalam arahan Ketua BPK RI berharap temuan dari hasil audit penggunaan keuangan tahun 2019 Pemprov Kepri di beberapa SKPD.
Agar ditindaklanjuti dan memberikan penjelasan dan BPK menunggu pertanggungjawabannya.
"Kita berharap agar setiap Dinas yang menggunakan anggaran agar lebih hati- hati dan jelas arahnya supaya tidak menjadi polemik yang kurang baik bagi masyarakat, karena sebagai pemerintah harus lebih menjaga kepercayaan bagi masyarakat," harapnya.
Setelah menyampaikan laporannya BPK mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang beserta jajaran yang ada di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
(Adv/Daud)