Rampas Mobil di Jalan korban Beri Kuasa Hukum ke Yara Langsa
Selasa, 16-06-2020 - 13:07:47 WIB 👁 79773
SERGAPONLINE.COM LANGSA - Maraknya terjadi perampasan paksa kendaraan oleh pihak Debt Collector kembali terjadi dan kali ini di alami oleh korban berinisial (AP) (28) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Timur, oleh tenaga External (Debt Collector) suruhan PT ADIRA FINACE Cabang Kota Langsa. Senin (15/6/2020).
Kejadian Nahas tersebut dialami oleh AP bersama Istrinya saat berbelanja di Medan yang mengendarai Mobil Fortuner VRZ, BL 1598 JRD, warna hitam, kemudian setibanya korban di Jln Gagak Hitam B.Sunggal, atau di samping Saka Hotel, Medan, dipalangi oleh satu mobil Avanza yang membuat korban dan istrinya shok berat karena di dalam mobil tersebut keluar 7 orang berbadan tegak langsung menyamparin korban dan istrinya untuk menyuruh turun dari mobil FORTUNER yang dikendarai korban saat itu (17/16/2019). Kata AP.
Lanjutnya setelah korban bersama istri membuka pintu dan turun dari mobil, pelaku langsung mengambil konci dan korban bertanya apa permasalahan sehingga konci mobilnya diambil oleh pelaku, namun salah satu dari pelaku malahan mengajak korban berbicara dibelakang mobil, dan yang lainnya langsung membawa kabur mobil korban beserta barang - barang korban berupa dokumen, cincin dan sebagainya yang masih ada didalam mobil. Jelas AP.
"Salah satu pelaku langsung menyerahkan surat berlogo PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.Tbk, sebanyak 1 lembar dan salah satunya merupakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Mobil, Waktu menyerahkan surat tersebut Pelaku tidak mengatakan apapun dan langsung pergi meninggalkan kami dengan mobil Avanza Hitam". Cerita korban kepada awak media dengan rawut wajah kecawa dan malu atas kejadian Naas yang menimpan korban bersama istrinya saat perampasan mobil oleh Debt Collector saat itu.
Selanjutnya korban dan pihak media berjumblah 3 orang mendatangi kantor ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cabang Kota Langsa untuk memintai keterangan, namun kejadian nahas pun dialami oleh awak media yang dilarang masuk, hanya diperbolehkan korban saja oleh RD yang menjabat sebagai Supervisor bagian unit, yang mengkambing hitamkan security dengan alasan ruangan sempit tidak mempu menampung korban dan 3 awak media, sehingga terjadilah cekcok mulut dengan awak media, namun setelah itu baru dibolehin menemui RD dengan syarat diwakili Satu Awak Media saja.
Dalam pertemuan singkat tersebut pihak Adira Cabang Kota Langsa yang di wakili oleh RD membenarkan bahwa mereka melakukan penarikan mobil atas nama (AP) melalui tenaga eksternal (Debt Collector), dan Korban juga bertanya mengenai surat penarikan melalui pengadilan malahan RD enggan menjawab, dan kami tidak mendapatkan jawaban apapun terkait masalah mobil tersebut, serta unit mobil juga tidak terlihat di kantor Adira Langsa. Jelas korban.
Selanjutnya pada hari yang sama kuasa hukum pun diserahkan kepada ketua YARA Kota Langsa, H A Muthallib lbr,SE,SH, MSi,Mkn.
Ketua Yara yang didampingi Zaid Al Adwi,SH, menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap penarikan paksa yang dilakukan oleh PT Adira finance cabang Langsa.
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa seharusnya Penarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penerikan berdasarkan penetapan pengadilan, namun pihak adira diboleh melakukan penarikan tanpa penetapan pengadilan tetapi pada saat penarikan pihak lesing wajib membawa sertipikat Fidusia, namun kejadian yang menimpa klien kami pihak Adira pada saat penarikan tidak memperlihat sertipikat fidusia, tentu saja hal ini tidak di benarkan Undang-undang. Ujar H.A.Muthallib.
Tambahnya Perbuatan penarikan paksa yang dilakukan PT Adira Finance Cabang Langsa dapat di katagorikan sebagai perampasan dan telah melanggar ketentuan Pasal 368 KUHPidana. Maka oleh sebab itu kami akan segera membuat laporan Polisi terhadap perbuatan tersebut, jika memang seperti itu maka nanti kita lihat siapa yang lebih kejam. Tutupnya H.A.Muthallib. (Edo)
Komentar Anda :