Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Selasa, 16-06-2020 - 08:23:53 WIB šŸ‘ 53657

TERKAIT:
 
  • Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Inisial AJ dan Inisial R, Dua orang tersebut menjadi korban Perdagangan Orang yang dilakukan oleh tiga tersangka Inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.


    "Kasus ini Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung  dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan. Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," Tutur Kabid Humas Polda Kepri.


    Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lanjut Kabid Humas Polda Kepri


    "Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 wib dinihari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD dirumah nya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat.

    Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST," Jelas Kabid Humas Polda Kepri


    Modus Operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah Dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-.perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar rp. 50.000.000,- per orang.

    Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.


    Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia / Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin/ illegal.sambungnya.


    "Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-". Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

    Sumber: Polda Kepri



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
  • Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
  • Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
  • Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    03 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    04 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    05 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    06 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    07 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    08 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    09 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    10 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    11 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    12 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    13 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    14 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    15 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    16 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    17 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    18 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    19 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    20 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    21 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    22 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com