FPII Riau: Living Word Diduga Menyalahi Aturan Tata Kota
Rabu, 10-06-2020 - 13:37:54 WIB 👁 71391

TERKAIT:
 
  • FPII Riau: Living Word Diduga Menyalahi Aturan Tata Kota
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dalam aturan tata laksana untuk  pendirian suatu gedung seperti rumah, ruko,apartemen,mall yang perlu diperhatikan adalah legalitas atau syarat tata laksana pembangunan / Tata Kota gedung tersebut. Salah satu syarat utama yang harus diperlukan adalah surat menyurat status kepemilikan tanah, mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah domisili bangunan dan masih banyak lagi syarat tertentu sesuai dengan aturan dan peraturan diwilayah tersebut.

    Beranjak dari sebuah aturan dan peraturan yang berlaku, Tim Forum Pers Independent Indonesia FPII setwil Provinsi Riau mencoba menggali informasi terkait dari pada pembangunan Mall " Living Word " yang berada dijalan Nangka ujung kota Pekanbaru. Ditinjau dari segi luas areal, bentuk arsitektur bangunan mulai dari tampak luar sampai arsitektur dalam gedung Living Word tergolong kategori perbelanjaan terbesar, termewah , terlengkap serta dikunjunggi masyarakat paling ramai di kota Pekanbaru.

    Dari informasi pemberitaan beberapa media Online, media cetak, diduga menjadi perbincangan alot, mulai dari pembangunan gedung sampai sebahagian perizinan masuk agenda hearing DPRD kota Pekanbaru.

    Selasa,9/6/2020, Tim FPII Riau menyambanggi Kantor Menegemen Living Word, dari pihak manajemen Living Word dihadiri humas berinisial R.M dan N.

    Diwakili Suriani Siboro ( sekretaris FPII Setwil Riau ) mempertanyakan  kelengkapan perizinan,dan di tengah Pertanyaan Sekretaris  FPII, langsung pihak menegemen memutar pertanyaan karena merasa terusik bapak humas R.M langsung memotong pembicaraan  dan mematahkan pembicaraan Suriani Siboro.

    " Maaf bu dan rekan-rekan FPII yang hadir, tadikan katanya judulnya silaturahmi, kok jadi begini ?,jika kehadiran FPII saat ini untuk mempertanyakan izin, saya rasa alangkah baiknya FPII langsung melayangkan surat kepada pihak manajemen secara resmi, nantinya secara resmi manajemen akan membalas."ucap R.M

    Dari hasil pertemuan FPII menyimpulkan untuk segera mungkin melayangkan surat konfirmasi tertulis, dimana FPII menduga pendirian gedung Living Word menyalahi aturan Tata Kota. Dalam waktu dekat FPII juga akan menyurati, Tim Ahli Bangunan Gedung TABG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu DPMPTSP, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK, DPRD kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru.

    Saat di tanya beberapa awak media, tentang langkah langkah apa yang harus di persiapan FPII kedepan, Sekretaris FPII Riau Suriani Siboro dengan Tegas mengatakan," Kita dari FPII sebagai sosial kontrol, kita akan menyurati intansi terkait, supaya jelas dan transparan di ketahui publik, namun di atas semuanya tetap menyatakan praduga tak bersalah." ungkapnya mengakhiri.


    Sumber, FPII Setwil Riau



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com