Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
Senin, 08-06-2020 - 17:26:54 WIB 👁 28237

TERKAIT:
 
  • Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Satuan Polair Polres Bengkalis kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari penangkapan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah atau ilegal dan merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan.

    Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh Kapolres Bengkalis, Kajari, Kepala Karantina, Pengadilan Negeri, bertempat di pinggiran pantai Selat Bengkalis tepanya di samping Pos Sat Polair Polres Bengkalis.   Senin (08/06/20)

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK, MT melalui Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K kepada awak media usai pemusnahan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan dan sesuai dengan surat penetapan pemusnahan Nomor : 2/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls per tanggal 18 Maret 2020.

    "Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 1 set tempat tidur bekas, 250 karung baju bekas, 3 unit sepeda baru, serbuk kapur dan cat cair, 1 karung cabe kering dan 1 karung bawang putih,"  jelas Kasat Polair Bengkalis

    Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan KP KEDIDI-3015 yang menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 22.30 Wib yang lalu.

    "Saat itu Tim lidik KP KEDIDI-3015 menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Ke. Bantan dan Tim Lidik langsung menghubungi tim Patroli perahu karet KP KEDIDI-3015 untuk menuju ke lokasi sekira pukul 22.30 Wib, kemudian Tim Lidik dari darat menangkap dan mengamankan kapal berserta tersangka yang sedang melakukan bongkar muat barang tersebut,"kata Kasat menjelaskan

    "Selanjutnya kapal dinaikkan ke dalam beberapa mobil dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju sat Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan,"jelasnya lagi

    Terakhir Kasat menerangkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Pasal 86 UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

    "Selanjutnya pada hari Rabu nantinya dua orang tersangaka RS dan IM akan kita serahkan ke Kajari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," tutut Kasat. (fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
  • Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    03 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    04 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    05 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    06 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    07 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    08 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    10 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    11 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    12 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    13 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    14 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    15 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    16 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    17 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    18 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    19 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    20 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    21 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    22 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com