Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
Senin, 08-06-2020 - 17:26:54 WIB 👁 30453

TERKAIT:
 
  • Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Satuan Polair Polres Bengkalis kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari penangkapan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah atau ilegal dan merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan.

    Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh Kapolres Bengkalis, Kajari, Kepala Karantina, Pengadilan Negeri, bertempat di pinggiran pantai Selat Bengkalis tepanya di samping Pos Sat Polair Polres Bengkalis.   Senin (08/06/20)

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK, MT melalui Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K kepada awak media usai pemusnahan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan dan sesuai dengan surat penetapan pemusnahan Nomor : 2/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls per tanggal 18 Maret 2020.

    "Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 1 set tempat tidur bekas, 250 karung baju bekas, 3 unit sepeda baru, serbuk kapur dan cat cair, 1 karung cabe kering dan 1 karung bawang putih,"  jelas Kasat Polair Bengkalis

    Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan KP KEDIDI-3015 yang menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 22.30 Wib yang lalu.

    "Saat itu Tim lidik KP KEDIDI-3015 menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Ke. Bantan dan Tim Lidik langsung menghubungi tim Patroli perahu karet KP KEDIDI-3015 untuk menuju ke lokasi sekira pukul 22.30 Wib, kemudian Tim Lidik dari darat menangkap dan mengamankan kapal berserta tersangka yang sedang melakukan bongkar muat barang tersebut,"kata Kasat menjelaskan

    "Selanjutnya kapal dinaikkan ke dalam beberapa mobil dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju sat Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan,"jelasnya lagi

    Terakhir Kasat menerangkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Pasal 86 UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

    "Selanjutnya pada hari Rabu nantinya dua orang tersangaka RS dan IM akan kita serahkan ke Kajari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," tutut Kasat. (fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
  • Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
  • Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
  • PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
    03 Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
    04 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
    05 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    06 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    07 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    08 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    09 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    10 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    11 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    12 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    13 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    14 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    15 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    16 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    17 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    18 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    19 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    20 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    21 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
    22 Srikandi Polres Kampar di Garis Depan Karhutla: Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Pimpin Langsung Pemadaman Api di Rimbo Panjang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com