SK Anotona Nazara SE Sebagai Anggota DPRD Kab. Kampar Sudah Keluar Tinggal Menunggu Pelantikan
Sabtu, 18-04-2020 - 14:00:10 WIB 👁 80500
SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Proses PAW Anggota Fraksi PDI Perjuangan kini memasuki babak akhir. Gubernur Riau Syamsuar telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Drs.Morlan Simanjuntak, SH MH dan pengangkatan saudara Anotona Nazara, SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar. SK diterbitkan tanggal 09 April 2020.
“SK sudah kita terima tanggal 09 April 2020 sore,†kata Triska Felly, sekretaris DPC PDI Perjuangan mewakili Ketua, Jum’at (17/4/2020).
SK sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Kampar tanggal 10 April 2020, dan ke Bupati Kampar dengan tembusan ke menteri Dalam Negeri, Pengadilan Negeri Bangkinang dan KPU Kampar, sebut Felly.
Saat ini, kata Felly, tinggal proses dari DPRD Kampar, “Kami berharap, DPRD Kampar bisa mempercepat pelantikkan anggota Fraksi PDI Perjuangan atas nama saudara Anotona Nazara, SE, †ucapnya.
Hal itu demi kepentingan orang banyak, DPRD Kampar dan PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, pungkasnya. (brc/MD)
Komentar Anda :