Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
Kamis, 16-04-2020 - 21:38:49 WIB 👁 90477
Foto:
Sarwo Saddam Matondang, M.H. dan Tri Alda Putra, S.H. (Tim Kuasa Hukum J dan G) dalam agenda sidang Bantahan Dakwaan Jaksa kasus Tipikor PN Pekanbaru (Kamis, 16/04/2020)
TERKAIT:
 
  • Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Didakwa korupsi 8,4 Milyar, mantan KPA/PPK Disnakertrans Prov Riau dan Pelaksana Kegiatan Ajukan Bantahan atas Dakwaan Jaksa.

    Pasca didakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Riau TA 2016, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Provinsi Riau inisial J dan Pelaksana Kegiatan Proyek inisial G melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 16/04/2020) dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Melalui sidang yang terbatas mengingat wabah Covid 19, Terdakwa J yang hadir dan diikuti oleh G dan para Terdakwa lainnya melalui teleconference, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari 5 orang tersebut dalam dakwaannya meminta agar J dan G untuk dibebaskan.

    Sarwo Saddam Matondang sebagai Kuasa Hukum Terdakwa J dan G menuturkan bahwa Jaksa mendakwa kliennya merugikan negara sebesar 8,4 Milyar.

    Dalam bantahannya dirinya mengatakan bahwa terhadap kegiatan proyek senilai 16,2 milyar tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hanya didapati kerugian negara senilai setengah milyar saja.

    “Dalam Bantahan Dakwaan tadi kita sampaikan bahwa hasil LHP BPK RI kerugian negara gak sampai segitu dan sudah dikembalikan oleh PT. BPN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tentang Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah  (TPTGR), namun demikian lebih lanjut kita hormati keputusan Majelis Hakim bagaimana kedepan dan Jaksa juga menanggapi bantahan kita jadi kita hormati saja nanti agenda sidang kedepan”. Ungkap pria yang akrab disapa Adam ini kepada awak media, Kamis (16/04/2020).

    Disaat yang sama, Alkhoviz Syukri yang juga Kuasa Hukum J dan G menyampaikan bahwa tim kuasa hukum juga mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota mengingat saat di Kejaksaan kliennya J berstatus tahanan kota dan juga kondisi kesehatan kliennya J semakin hari semakin menurun.

    “Iya mengingat kesehatan J, kita sudah ajukan hak nya memohonkan kepada Majelis Hakim kiranya menjadi tahanan kota karena kasihan beliau kondisinya memburuk harus wajib kontrol di RS swasta disini, karena ada surat rujukan dari dokter,” Pungkasnya.

    Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan April hingga Desember 2016, Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk digunakan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.

    Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.

    Dalam kasus ini juga menyeret 3 orang lainnya yakni Direktur CV.SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT. BPN inisial M. (rls/S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
  • Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
  • Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
  • Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    03 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    04 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    05 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    06 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    07 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    08 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    09 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    10 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    11 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    12 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    13 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    14 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    15 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    16 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    17 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    18 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    19 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    20 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    21 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    22 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com