Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
Kamis, 16-04-2020 - 21:38:49 WIB 👁 94497
Foto:
Sarwo Saddam Matondang, M.H. dan Tri Alda Putra, S.H. (Tim Kuasa Hukum J dan G) dalam agenda sidang Bantahan Dakwaan Jaksa kasus Tipikor PN Pekanbaru (Kamis, 16/04/2020)
TERKAIT:
 
  • Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Didakwa korupsi 8,4 Milyar, mantan KPA/PPK Disnakertrans Prov Riau dan Pelaksana Kegiatan Ajukan Bantahan atas Dakwaan Jaksa.

    Pasca didakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Riau TA 2016, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Provinsi Riau inisial J dan Pelaksana Kegiatan Proyek inisial G melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 16/04/2020) dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Melalui sidang yang terbatas mengingat wabah Covid 19, Terdakwa J yang hadir dan diikuti oleh G dan para Terdakwa lainnya melalui teleconference, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari 5 orang tersebut dalam dakwaannya meminta agar J dan G untuk dibebaskan.

    Sarwo Saddam Matondang sebagai Kuasa Hukum Terdakwa J dan G menuturkan bahwa Jaksa mendakwa kliennya merugikan negara sebesar 8,4 Milyar.

    Dalam bantahannya dirinya mengatakan bahwa terhadap kegiatan proyek senilai 16,2 milyar tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hanya didapati kerugian negara senilai setengah milyar saja.

    “Dalam Bantahan Dakwaan tadi kita sampaikan bahwa hasil LHP BPK RI kerugian negara gak sampai segitu dan sudah dikembalikan oleh PT. BPN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tentang Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah  (TPTGR), namun demikian lebih lanjut kita hormati keputusan Majelis Hakim bagaimana kedepan dan Jaksa juga menanggapi bantahan kita jadi kita hormati saja nanti agenda sidang kedepan”. Ungkap pria yang akrab disapa Adam ini kepada awak media, Kamis (16/04/2020).

    Disaat yang sama, Alkhoviz Syukri yang juga Kuasa Hukum J dan G menyampaikan bahwa tim kuasa hukum juga mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota mengingat saat di Kejaksaan kliennya J berstatus tahanan kota dan juga kondisi kesehatan kliennya J semakin hari semakin menurun.

    “Iya mengingat kesehatan J, kita sudah ajukan hak nya memohonkan kepada Majelis Hakim kiranya menjadi tahanan kota karena kasihan beliau kondisinya memburuk harus wajib kontrol di RS swasta disini, karena ada surat rujukan dari dokter,” Pungkasnya.

    Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan April hingga Desember 2016, Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk digunakan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.

    Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.

    Dalam kasus ini juga menyeret 3 orang lainnya yakni Direktur CV.SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT. BPN inisial M. (rls/S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com