Sebelum DPO, Erdiansyah: Praperadilan Hak Muhammad Sebagai Warga Negara
Selasa, 10-03-2020 - 09:31:00 WIB 👁 56683

TERKAIT:
 
  • Sebelum DPO, Erdiansyah: Praperadilan Hak Muhammad Sebagai Warga Negara
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, sah-sah saja, karena merupakan haknya sebagai warga negara.

    Demikian diungkapkannya kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (9/3/2020). Ia menambahkan, yang tidak boleh saat Muhammad ditetapkan sebagai DPO, baru mengajukan praperadilan.

    "Kalau Pak Muhammad mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tahapannya sah-sah saja alias tidak menyalahi aturan yang berlaku. Lain hal jika sudah ditetapkan DPO baru mengajukan praperadilan," terang Erdiansyah.

    Ia melanjutkan, praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia,Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperluas objek Praperadilan.

    Berdasarkan putusan ini sambungnya, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek pra peradilan.

    "Putusan ini telah memperluas objek Praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, dan ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau gkeluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan," papar Erdiansyah.

    "Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada yang salah dalam pengajuan praperadilan oleh Pak Muhammad. Dan ini merupakan haknya sebagai warga negara," tuturnya.

    Untuk itu, dalam kesempatan ini, Errdiansyah mengajak seluruh masyarakat agar mencermati persoalan sesuai dengan alurnya. (mrc/red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
  • Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
  • Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
  • Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    03 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    04 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    05 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    06 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    07 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    08 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    10 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    11 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    12 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    13 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    14 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    15 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    16 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    17 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    18 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    19 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    20 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    21 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    22 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com