Sistem Zonasi PPDB Diakali Pakai Surat Keterangan Domisili
Diduga Lurah Tangkerang Barat Keluarkan Surat Keterangan Domisili Tidak Benar
KAMIS, 05-03-2020 - 13:15:42 WIB 👁 142574
Foto: Robet Ketua Forum LSM Riau Bersatu bersama Rion Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Badan Pemantau Kebijakan Publiksaat  dan M Lasmi
TERKAIT:
 
  • Diduga Lurah Tangkerang Barat Keluarkan Surat Keterangan Domisili Tidak Benar
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sistem zonasi yang diterapkan penuh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMAN 5 Pekanbaru dinilai ada celah untuk dilakukan kecurangan.

    Banyak keluhan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan PPDB di tingkat SMAN 5 Pekanbaru, kata Rion Satya Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Badan Pemantau Kebijakan Publik saat usai rapat dengar pendapat di kantor Lurah Tangkerang Barat, Kamis (5/3/2020).

    Rion mengungkapkan banyaknya keluhan Masyarakat tersebut yang dialamatkan di sekolah SMAN 5 Pekanbaru dugaan kecurangannya, menurut Rion tentang pengurusan surat domisili yang menjadi celah, banyak siswa dari luar zonasi mendaftar ke sekolah yang bukan dalam zonanya.

    ”Ada indikasi data domisili dibuat lebih dekat dengan jarak sekolah yang akan didaftar,” katanya.

    Surat keterangan domisili ini, dengan didapatkan mudah di kelurahan atau desa di sekitar sekolah tersebut. Sehingga banyak anak yang tempat tinggalnya masih dalam zonasi, banyak tersisih oleh siswa di luar zonasi yang menggunakan surat keterangan domisili.

    Foto: saat aktifis LSM, Wartawan dan Korban melakukan rapat mediasi dikantor lurah Tangkerang Barat

    Dalam hal ini, Lurah Tangkerang Barat dan RT 08 RW 07 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru diduga keluarkan surat keterangan domisili yang tidak benar atau bohong, yang diberikan kepada Suprayitno dengan nomor:180/TB-VII/2019 tanggal 27 Juni 2019, dan Azwar Efendi, Febridianto, Jasmen Efendi dan Widodo dengan menerangkan bahwa nama tersebut diatas adalah benar warga yang berdomisili sementara di Jalan Nila RT 08/ RW 07 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

    Kemudian atas nama Azwar Efendi, dia tinggal bukan di Pekanbaru namun dia menggunakan surat keterangan, sesuai keterangan orang yang tinggal dirumahnya sekarang, sebelumnya Azwar Efendi tinggal di jalan Duyung Villa Ilham Asri Blok D 1 No. 3 RT 03/ RW 06 Kelurahan Tangkerang Barat, kita sudah cek kesana rumah itu memang rumah Azwar tapi dikontrakkan kepada orang lain, padahal Azwar bukan tinggal disitu melainkan tinggal di Padang.

    Diketahui bahwa Azwar Efendi ini pada tahun 2016 dia sudah menyatakan pindah dari RT 03 RW 06, dari tahun 2018  Kasi Pemerintahan Lurah Tangkerang Barat ini masih berani membuat surat keterangan domisili kepada Azwar dan sekaligus surat keterangan kurang mampu, dan setelah itu di tahun 2019 dia memasukan anaknya di sekolah SMAN 5 Pekanbaru dengan alamat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tangkerang Barat, ada apa ini ?

    Surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan oleh Lurah Tangkerang Barat yang ditanda tangani oleh Kasi Pemerintah Jappar, surat digunakan sebagai persyaratan bagi siswa atas nama Muhamad Reza Alkafi untuk masuk di sekolah SMAN 5 Pekanbaru karena sistem zonasi, namun akibat keterangan surat domisili tersebut, banyak siswa dan orang tua murid yang merasa dirugikan, karena surat domisili rupanya tidak benar.

    Sesuai hasil pengecekan alamat Suprayitno, ternyata bukan warga RT 08 /RW 7, Sesuai keterangan Edi Wardila sebagai Kepala Lurah Tangkerang Barat membenarkan sesuai keterangan RT 08 bahwa atas nama Suprayitno, memang bukan warga RT 08, akan tetapi dasar RT 08 mengeluarkan surat keterangan domisili karena Suprayitno pernah tinggal dirumah petak kontrakkan milik RT 08 sendiri.

    Foto; RT 08 Memberikan keterangan dikantor Lurah

    Salah satu korban yang merasa dirugikan dalam kasus ini yaitu M Lasmi warga RT 04/RW 07 Kelurahan Tangkerang Barat mengantakan kepada wartawan di Kantor Lurah Tangkerang Barat usai rapat dengan Lurah, Kamis (5/3/20), bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dan telah dirampas hak anaknya sehingga anaknya tidak bisa sekolah di SMAN 5 Pekanbaru akibat surat domisili yang dikeluarkan oleh RT 08 RW 7 dan Lurah Tangkerang Barat, yang seharusnya anaknya yang layak untuk sekolah di SMAN 5 Pekanbaru.

    M Lasmi menjelaskan bahwa hal ini dirinya telah mencoba dikoordinasikan kepada pihak Lurah Tangkerang Barat bersama dengan rekan-rekan LSM dan Wartawan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun sudah tiga kali pertemuan toh juga tidak ada titik terangnya, malah Edi Wardila menawarkan agar anak saya dimasukan lagi ke SMAN 5 Pekanbaru, itu sudah tidak masuk akal karena jikan anak saya sekolah di SMAN 5 Pekanbaru dikuatirkan anak saya akan tidak nyaman dan menjadi buli bagi sekolah nantinya. Kesal M Lasmi.

    Kemudian M Lasmi menambahkan, bahwa jika pihak lurah Tangkerang Barat, RT 08 dan orang tua siswa yang telah lulus anaknya masuk ke sekolah SMAN 5 Pekanbaru Tidak melakukan ganti rugi kepada saya, hal ini akan saya bawa keranah hukum, sebab dalam mengeluarkan surat keterangan yang tidak benar ada hukum pidananya, dan akan saya diskusikan dulu kepada keluarga. Tegas M Lasmi.

    Selain itu Robet Hendriko sebagai ketua Forum LSM Riau Bersatu angkat bicara, " terkait masalah ini kita sangat menyayangkan kepada pihak RT-RT dan Lurah Tangkerang Barat dalam mengeluarkan surat domisili yang tidak benar dan bohong, dimana surat keterangan domisili tersebut sangat merugikan siswa/siswi dan orangtua, karena anak mereka atau yang benar-benar berdomisili dizona tersebut malah itu yang tidak bisa lolos, melainkan anak yang diluar zona itulah yang dapat lolos, ini sudah tidak adil." Tegas Robet.

    Robet menambahkan, bagi orangtua dan siswa yang merasa dirugikan dalam kasus ini silahkan ditempuh jalur hukum dan kita siap untuk kawal dimana pun, agar kedepan tidak terjadi hal ini lagi kepada masyarakat lain dan agar RT dan Lurah-Lurah tidak gampang mengeluarkan surat domisili yang sembarangan, karena sangat merugikan masyarakat karena kecurangan tersebut.

    Kemudian sudah jelas-jelas tertuang dalam

    Pasal 94

    Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiaah). Tutur Ribet

    Kasi Pemerinta Kelurahan Tangkerang Barat Jappar ketika diminta tanggapannya, Jappar mengatakan kepada wartawan, " Saya siap bertanggung jawab, saya mau dilaporkan atau disiksa saya sudah siap, kalau hal ini dilaporkan ya silahkan saja, supaya kedepan tidak ada korban berikutnya." Kata Jappar. (H)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
  • Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
  • Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
  • Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    03 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    04 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    05 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    06 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    07 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    08 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    09 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    10 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    11 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    12 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    13 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    14 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    15 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    16 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    17 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    18 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    19 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    20 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    21 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    22 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com