Sistem Zonasi PPDB Diakali Pakai Surat Keterangan Domisili
Diduga Lurah Tangkerang Barat Keluarkan Surat Keterangan Domisili Tidak Benar
KAMIS, 05-03-2020 - 13:15:42 WIB 👁 146262
Foto: Robet Ketua Forum LSM Riau Bersatu bersama Rion Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Badan Pemantau Kebijakan Publiksaat  dan M Lasmi
TERKAIT:
 
  • Diduga Lurah Tangkerang Barat Keluarkan Surat Keterangan Domisili Tidak Benar
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sistem zonasi yang diterapkan penuh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMAN 5 Pekanbaru dinilai ada celah untuk dilakukan kecurangan.

    Banyak keluhan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan PPDB di tingkat SMAN 5 Pekanbaru, kata Rion Satya Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Badan Pemantau Kebijakan Publik saat usai rapat dengar pendapat di kantor Lurah Tangkerang Barat, Kamis (5/3/2020).

    Rion mengungkapkan banyaknya keluhan Masyarakat tersebut yang dialamatkan di sekolah SMAN 5 Pekanbaru dugaan kecurangannya, menurut Rion tentang pengurusan surat domisili yang menjadi celah, banyak siswa dari luar zonasi mendaftar ke sekolah yang bukan dalam zonanya.

    ”Ada indikasi data domisili dibuat lebih dekat dengan jarak sekolah yang akan didaftar,” katanya.

    Surat keterangan domisili ini, dengan didapatkan mudah di kelurahan atau desa di sekitar sekolah tersebut. Sehingga banyak anak yang tempat tinggalnya masih dalam zonasi, banyak tersisih oleh siswa di luar zonasi yang menggunakan surat keterangan domisili.

    Foto: saat aktifis LSM, Wartawan dan Korban melakukan rapat mediasi dikantor lurah Tangkerang Barat

    Dalam hal ini, Lurah Tangkerang Barat dan RT 08 RW 07 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru diduga keluarkan surat keterangan domisili yang tidak benar atau bohong, yang diberikan kepada Suprayitno dengan nomor:180/TB-VII/2019 tanggal 27 Juni 2019, dan Azwar Efendi, Febridianto, Jasmen Efendi dan Widodo dengan menerangkan bahwa nama tersebut diatas adalah benar warga yang berdomisili sementara di Jalan Nila RT 08/ RW 07 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

    Kemudian atas nama Azwar Efendi, dia tinggal bukan di Pekanbaru namun dia menggunakan surat keterangan, sesuai keterangan orang yang tinggal dirumahnya sekarang, sebelumnya Azwar Efendi tinggal di jalan Duyung Villa Ilham Asri Blok D 1 No. 3 RT 03/ RW 06 Kelurahan Tangkerang Barat, kita sudah cek kesana rumah itu memang rumah Azwar tapi dikontrakkan kepada orang lain, padahal Azwar bukan tinggal disitu melainkan tinggal di Padang.

    Diketahui bahwa Azwar Efendi ini pada tahun 2016 dia sudah menyatakan pindah dari RT 03 RW 06, dari tahun 2018  Kasi Pemerintahan Lurah Tangkerang Barat ini masih berani membuat surat keterangan domisili kepada Azwar dan sekaligus surat keterangan kurang mampu, dan setelah itu di tahun 2019 dia memasukan anaknya di sekolah SMAN 5 Pekanbaru dengan alamat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tangkerang Barat, ada apa ini ?

    Surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan oleh Lurah Tangkerang Barat yang ditanda tangani oleh Kasi Pemerintah Jappar, surat digunakan sebagai persyaratan bagi siswa atas nama Muhamad Reza Alkafi untuk masuk di sekolah SMAN 5 Pekanbaru karena sistem zonasi, namun akibat keterangan surat domisili tersebut, banyak siswa dan orang tua murid yang merasa dirugikan, karena surat domisili rupanya tidak benar.

    Sesuai hasil pengecekan alamat Suprayitno, ternyata bukan warga RT 08 /RW 7, Sesuai keterangan Edi Wardila sebagai Kepala Lurah Tangkerang Barat membenarkan sesuai keterangan RT 08 bahwa atas nama Suprayitno, memang bukan warga RT 08, akan tetapi dasar RT 08 mengeluarkan surat keterangan domisili karena Suprayitno pernah tinggal dirumah petak kontrakkan milik RT 08 sendiri.

    Foto; RT 08 Memberikan keterangan dikantor Lurah

    Salah satu korban yang merasa dirugikan dalam kasus ini yaitu M Lasmi warga RT 04/RW 07 Kelurahan Tangkerang Barat mengantakan kepada wartawan di Kantor Lurah Tangkerang Barat usai rapat dengan Lurah, Kamis (5/3/20), bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dan telah dirampas hak anaknya sehingga anaknya tidak bisa sekolah di SMAN 5 Pekanbaru akibat surat domisili yang dikeluarkan oleh RT 08 RW 7 dan Lurah Tangkerang Barat, yang seharusnya anaknya yang layak untuk sekolah di SMAN 5 Pekanbaru.

    M Lasmi menjelaskan bahwa hal ini dirinya telah mencoba dikoordinasikan kepada pihak Lurah Tangkerang Barat bersama dengan rekan-rekan LSM dan Wartawan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun sudah tiga kali pertemuan toh juga tidak ada titik terangnya, malah Edi Wardila menawarkan agar anak saya dimasukan lagi ke SMAN 5 Pekanbaru, itu sudah tidak masuk akal karena jikan anak saya sekolah di SMAN 5 Pekanbaru dikuatirkan anak saya akan tidak nyaman dan menjadi buli bagi sekolah nantinya. Kesal M Lasmi.

    Kemudian M Lasmi menambahkan, bahwa jika pihak lurah Tangkerang Barat, RT 08 dan orang tua siswa yang telah lulus anaknya masuk ke sekolah SMAN 5 Pekanbaru Tidak melakukan ganti rugi kepada saya, hal ini akan saya bawa keranah hukum, sebab dalam mengeluarkan surat keterangan yang tidak benar ada hukum pidananya, dan akan saya diskusikan dulu kepada keluarga. Tegas M Lasmi.

    Selain itu Robet Hendriko sebagai ketua Forum LSM Riau Bersatu angkat bicara, " terkait masalah ini kita sangat menyayangkan kepada pihak RT-RT dan Lurah Tangkerang Barat dalam mengeluarkan surat domisili yang tidak benar dan bohong, dimana surat keterangan domisili tersebut sangat merugikan siswa/siswi dan orangtua, karena anak mereka atau yang benar-benar berdomisili dizona tersebut malah itu yang tidak bisa lolos, melainkan anak yang diluar zona itulah yang dapat lolos, ini sudah tidak adil." Tegas Robet.

    Robet menambahkan, bagi orangtua dan siswa yang merasa dirugikan dalam kasus ini silahkan ditempuh jalur hukum dan kita siap untuk kawal dimana pun, agar kedepan tidak terjadi hal ini lagi kepada masyarakat lain dan agar RT dan Lurah-Lurah tidak gampang mengeluarkan surat domisili yang sembarangan, karena sangat merugikan masyarakat karena kecurangan tersebut.

    Kemudian sudah jelas-jelas tertuang dalam

    Pasal 94

    Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiaah). Tutur Ribet

    Kasi Pemerinta Kelurahan Tangkerang Barat Jappar ketika diminta tanggapannya, Jappar mengatakan kepada wartawan, " Saya siap bertanggung jawab, saya mau dilaporkan atau disiksa saya sudah siap, kalau hal ini dilaporkan ya silahkan saja, supaya kedepan tidak ada korban berikutnya." Kata Jappar. (H)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com