Ketua Korwil FPII Riau: Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih Gerah Sama LSM & Wartawan
Kamis, 27-02-2020 - 15:03:02 WIB 👁 68704

TERKAIT:
 
  • Ketua Korwil FPII Riau: Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih Gerah Sama LSM & Wartawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU RIAU - Pejabat daerah dan atau Kepala Desa diduga risih akan kehadiran LSM dan Wartawan, yang mana LSM dan Wartawan menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol.

    Ismail Sarlata Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil (Sekretaris Wilayah) Riau, menyikapi akan dugaan kerisihan pejabat daerah dan atau  Kepala Desa saat di Konfirmasi.

    " Kenapa harus Kepala Daerah atau Kepala Desa harus risih akan kehadiran LSM atau Wartawan saat di konfirmasi ?, jika merasa tidak melakukan dugaan Korupsi jangan risih dan gerah.Beri layanan dan jawaban yang sebaiknya,sebagai figur publik." ungkap Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau via WhatsApp Pribadinya kepada wartawan.Rabu (26/02/2020).

    Didalam Pasal 28f UUD 1945, jelas disampaikan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

    Sementara menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok
    PERS. Bab ll (PASAL 2). "Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    PASAL 3 (AYAT 1)
    PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

    PASAL.4 (Ayat 1)
    Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

    (AYAT 3)
    Untuk menjamin kemerdekaan Pers ,
    Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.

    (AYAT 4),
    Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum,Wartawan 
    mempunyai Hak Tolak.

    BAb.lll (PASAL 8.)
    Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

    Tidak hanya itu saja, dalam memperoleh informasi, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat di Negara Rupublik Indonesia

    UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip),Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas,

    " Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa. Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan,keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti hatus takut dalam mberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan dengan berbagai dugaan dalil dan atau dugaan alasan yang diduga dapat menghambat Kinerja LSM dan Wartawan.Jika itu terjadi pada awak media dan atau wartawan maka sama halnya Kepala Daerah dan atau Kepala Desa diduga Kangkangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal (18) ayat (1)." tutup Ismail Sarlata dengan tegas.**



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com