Muchtar Arifin & Partners Berharap Dapat Berdialog Dengan Komisi DPR RI
Senin, 24-02-2020 - 21:34:35 WIB 👁 89453

TERKAIT:
 
  • Muchtar Arifin & Partners Berharap Dapat Berdialog Dengan Komisi DPR RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - -Sebagaimana diketahui, Sdr Benny Tjokro, klien kami, saat ini berada dalam  tahanan kejagung di Rutan KPK di kuningan. Selama menjalani tahanan, klien kami sudah 2 x mengirim surat tertulis, yaitu setelah pemeriksaan BPK RI dan setelah pemeriksaan dari KPK", kata pengacara Senior Muchtar Arifin dalam Konferensi Pers yang diadakan di kawasan gerbang pemuda, Jakarta Selatan, hari ini, 24 Pebruari 2020. Dalam Konferensi Pers ini, Muchtar Arifin didampingi beberapa pengacara dari Kantor Pengacara Muchtar Arifin and Partners.

    "Surat pertama meminta agar semua perusahaan reksadana di periksa dan kedua meminta agar pemeriksaan KPK tidak dipercepat. Inginnya agar kebocoran di jiwasraya dapat diketahui secara menyeluruh," tambah Muchtar Arifin.

    Kuasa hukum Benny Tjokro sangat mengapresiasi langkah-langkah dari Kejagung untuk melakukan penyidikan. 'Kami juga gembira karena Bapak Presiden  meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas".

    "Hal yang mengkhawatirkan kami, adalah apabila mengapa kasus ini ingin cepat diselesaikan dan dibatasi tahun editnya", lanjut Muchtar Arifin. "Menteri BUMN melaporkan ke Kejagung, tahun yang dilaporkan hanya 2 tahun. Apa mungkin BUMN tidak mengetahui hal itu.
    Kami berharap agar kejaksaan dapat profesional dan tuntaskan kasus ini.

    Kami anggap ada kekuatan besar yg bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri utk menutupi kasus ini dan mencari kambing hitam.

    Kata benny dijadikan tumbal, dijadikan korban utk menutupi kerugian jiwasraya.
    Hal ini dikarenakan diantara tersangka, hanya klien kami yg punya asset banyak.
    Dari berita pagi ini, sudah ada 11 trilliun yg disita.
    Dan nyaris diketahui cokro tsk pernah berhubungan dengan jiwasraya utk jual saham. Mknya benny minta perusahaan investasi reksadana agar diperiksa.

    Benny minta kpd kuasa hukumnya agar dihadirkan di komisi 6 utk membuka yg sebenarnya.

    Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) kembali bersuara. Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016. Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi. Baca juga: Kinerja Industri Asuransi Diyakini Tak Terpengaruh Jiwasraya Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016. Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX). Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain. Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya Kamis (20/2/2020) kemarin. "Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun," tutur Bob Hasan, Sabtu (22/2/2020).

     Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pengusutan kasus Jiwasraya berawal dari laporan Rini Soemarno saat menjabat Menteri BUMN. Rini disebut melaporkan dugaan fraud di Jiwasraya.

    Beny menurut pengacaranya sebagai tumbal atau kambing hitam ,seharusnya ada pihak yang lain ikut jadi tersangka karena hasil dua kali pemeriksa oleh BPK .Bahwa Beny Cokro bukan sebagai penanggung jawab karena dapat saham 2,13 % dari danareksa .PT Hansen Internssional Tbk(saham yang baik menurut BUMN) Beliau berharap di panggil oleh panja DPR komisi 7 agar keadilan di tegakan jangan berbuat zolim (bahwa yang salah harus di tindak tetapi jika tidak ya harus di lepas atau di bebaskan) .Bahwa Beny Cokro pemilik aset yang mencapai Rp 10 T.

    Sampai dengan hari ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus Jiwasraya. Kejagung menjadwalkan 7 orang saksi di antaranya dari perusahaan Bursa Efek Indonesia. Dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (13/1) ada tujuh saksi yang hadir di antaranya:

    1. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Goklas AR Tambunan
    2. Kepala Divisi Penilaian Perusajaan 2 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida
    3. Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Adi Pratomo Aryanto
    4. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy
    5. Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia,
    6. Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investas Lies Lilia Jamin
    7. Syahmirwan, SE.  (Jeni)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    03 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    04 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    05 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    07 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    08 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    09 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    10 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    11 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    12 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    13 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    14 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    15 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    16 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    17 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    18 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    19 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    20 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    21 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    22 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com