Kecamatan Pereulak Barat Spanduk Larangan Beroperasi Rentenir Berkedok Koperasi
Minggu, 09-02-2020 - 16:55:09 WIB 👁 81204
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Pemerintah Gampong (Desa) Beringin, Aluebu tuha dan Aluebu jalan Kecamatan Peureulak barat sejak beberapa Minggu lalu telah membuat peraturan tentang larangan bagi rentenir berkedok koperasi atau Bank keliling beroperasi di desanya.
Larangan beroperasi bank keliling di Kecamatan Peureulak Barat tersebut dilakukan berbarengan dengan solusi bagi warga yang membutuhkan modal.
“Kami tidak hanya melarang bank keliling beroperasi di desa kami. Tapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha dalam bentuk pinjaman ‘no bunga no riba’ dengan jangka waktu pengembalian sampai 12 bulan, dan bisa kita tanyakan langsung kedinas Disperindag untuk pengurusan,†ungkap Abdul Kadir, Keuchik gampong beuringin Kecamatan Peureulak Barat, Minggu (9/2/2020).
“Jika melarang awak bank keliling masuk ke gampong tanpa solusi bagi warga yang butuh pinjaman modal,†kata Keuchik Abdul Kadir masyarakat akan mencari mereka (rentenir) di luar gampong untuk keperluan modal usaha.
Untuk saat ini, lanjutnya, pemerintah gampong Kecamatan Peureulak Barat akan berkoordinasi dengan dinas Disperindag kabupaten Aceh Timur untuk membantu warga nya yang membutuhkan bantuan modal usaha seperti UKM tanpa memberatkan masyarakat dengan bunga yang yang rendah.
Menurutnya, masyarakat pinjam uang ke rentenir dengan bunga yang tinggi tetap mau dikembalikan.
“Jika nanti pihak dari kabupaten pada dinas terkait bisa membantu masyarakat, kita berharap kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha agar bisa menggunakan dana modal usaha dengan bijak dan bisa di percaya,†ujar Abdul Kadir Keuchik Gampong beuringin kepada media. (rls/Edo)
Komentar Anda :