Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
Minggu, 09-02-2020 - 16:45:00 WIB 👁 29039

TERKAIT:
 
  • Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
  •  

    SERGAPONLINE.COM I JAMBI - Terkait tulisan Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat (07/02/2020).

    Bertempat di kantor Redaksi Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.

    Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

    Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.

    "Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan". Tandas Fikri.

    Lanjutnya, atas Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

    Langkah itu Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

    "Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib ".ungkapnya.(tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    03 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    04 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    05 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    07 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    08 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    09 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    10 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    11 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    12 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    13 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    14 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    15 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    16 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    17 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    18 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    19 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    20 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    21 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    22 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com